Dua Pencuri Ditangkap Resmob Polda Sulsel

IMG-20240409-WA0076

Makassar, TRIBRATA TV

Andriawan (32) dan Hilal alias Gilang (27) ditangkap jajaran Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) karena melakukan pencurian dengan pemberatan atas laporan warga ke Polsek Tamalate.

IMG-20240227-124711

Adriawan, warga Jalan Sultan Alauddin 3 Kota Makassar dan Hilal, warga Jalan Bonto Bodia Kota Makassar tak berkutik saat ditangkap petugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, membenarkan jajarannya telah mengamankan pelaku pencurian, Sabtu (18/7/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui Kamis (16/7/2020) sekitar Pukul 01.00 WITA, anggota Resmob Polda Sulsel mendapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Adriawan dan Hilal alias Gilang, selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel mengamankan barang bukti, Hp Samsung lipat milik pelaku. Petugas masih mendalami kasus tersebut guna menemukan barang bukti dari hasil pencurian.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan dari hasil interogasi benar pelaku telah melakukan pencurian sekitar bulan Maret 2020 dan berhasil mengambil HP Samsung J3 Pro.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dan pemberatan sekitar bulan April 2020 dengan mengambil televisi merk LG 32,” tambah Kabid Humas.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kabid Humas.

Selanjutnya anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (Heri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *