Hukum  

Gembol, DPO Kasus Jambret Diringkus Polisi

IMG-20240310-164257

Asahan, TRIBRATA TV
Polsek Kota Kisaran berhasil meringkus Anang April alias Gembol diringkus Polsek Kota Kisaran, Rabu (1/7/2019) malam.

Pemuda berusia 18 tahun warga Jalan Bakti Gg. Pandan Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur ini, masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) pihak Kepolisian karena terlibat kasus penjambretan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga, Dumaria boru Togatorop (37), Kamis (1/11/2018) lalu.

IMG-20240227-124711

“Kejadiannya waktu itu korban sedang berboncengan dengan temannya, naik sepeda motor. Tiba-tiba tas yang dibawa korban ditarik paksa oleh pelaku. TKP (lokasi kejadian, red) di Jalan FL Tobing, pagi sekitar jam 7,” terang Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Edy Siswoyo, Kamis (18/7/2019) sekira pukul 15.10 WIB.

Lanjut Edy, tak lama usai kejadian, seorang teman pelaku, bernama Muhamad Rinaldo berhasil diringkus warga, sementara Gembol berhasil melarikan diri.

“Rekan pelaku, M Rinaldo sudah divonis hakim, saat ini masih menjalani hukuman. Pelaku kita ringkus saat berada di sekitaran Jalan Bakti,” akhir Edy di ruangannya.

“Aku diajak (Rinaldo) bang. Yang narek aku, bonceng si Rinaldo. Hasilnya udah habis kupake. Ya lari ke luar kisaran lah aku bang. Aku dah dari kemaren pulang ke rumah,” dalih Gembol pada wartawan sebelum dijebloskan ke balik jeruji.

Tampak saat pemeriksaan Gembol, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tim, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe SH, seperti 1 buah Hp merk Vivo, 1 buah Hp Blackberry warna hitam dan sepeda motor Honda Beat milik pelaku. (Gon)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *