Medan, TRIBRATA TV
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria pelaku narkoba berinisial SI (23 ) warga Jalan Bromo Medan. Ia kedapatan mengantongi 1 klip plastik bening kecil, narkotika jenis sabu.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama kepada sejumlah awak media penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1313/VII/2021/Restabes Medan/Res NKB tanggal 07 Juli 2021, sesuai UU Nomor 02 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika usai adanya laporan dari masyarakat.
“Pelaku ditangkap dari kawasan Jalan Sukaramai, Gang Dua, Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan, Medan Area pada Rabu (7/7/2O21) pukul 11.00 WIB lalu,” kata Kanit, Sabtu (17/7/2021).
Saat melakukan penyidikan di TKP, petugas kita melihat seorang pria yang gelagatnya sangat mencurigakan. Setelah dibuntuti petugas menyetop lalu mengeledah pelaku.
Tidak sia – sia, dari kantong celana pria itu didapati satu plastik klip kecil, diduga berisikan narkotika jenis sabu- sabu. Pe
elaku pun segera kita boyong guna penyidikan ke mako Polsek Medan Kota.
Hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp100 ribu, terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Nova Indra Pratama.
Kini tersangka dijebloskan kedalam sel Mako Polsek Medan Kota. (H.Pakpahan)