Peredaran 31,4 Kilogram Sabu Digagalkan BNNP Aceh

IMG-20240310-164257

Banda Aceh, TRIBRATA TV

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menggagalkan peredaran 31,4 kilogram narkotika jenis sabu – sabu jaringan internasional danmenangkap seorang pelaku.

IMG-20240227-124711

Saat konfrensi pers pada Jum’at (16/7/2021), Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto memaparkan, pelaku ditangkap di Jalan Laksamana Malahayati, Desa Neuhen, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, bersamanya ada dua karung berisi 30 bungkus sabu dalam kemasan teh dari Cina.

“Pelaku sebagai kurir berinisial M (39), warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Brigjen Pol Heru Pranoto.

Heru menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berdasarkan penyelidikan dan analisa intelijen, terendus oleh petugas bahwa pada hari Rabu 30 Juni 2021 akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia melalui laut Krueng Raya ke Lhokseumawe yang dikendalikan oleh jaringan inisial W. Selanjutnya BNNP Aceh terus melakukan pendalaman informasi hingga dipastikan bahwa barang haram tersebut akan turun dari Krueng Raya.

“Tepat pukul 22:00 WIB tim mencurigai satu kendaraan mobil Double Cabin merek Toyota HILUX melintas dari arah Krueng Raya menuju Banda Aceh dengan kecepatan tinggi, di bagian bak belakang ada dua karung barang, sehingga tim melakukan pengejaran. Mobil berhasil diberhentikan serta dilakukan penggeledahan dapat dipastikan kedua karung tersebut berisi sabu,” ungkap polisi bintang satu itu.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai kurir yang bertugas mengambil barang terlarang tersebut atas perintah seseorang berinisial W, dengan upah sebesar Rp10 juta. Direncanakan barang itu hendak dibawa ke rumah W, di Desa Simpang Kandang, Kecamatan Muara Batu, Kota Lhokseumawe.

“Saat ini W masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sedangkan M dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (H Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *