Oknum Ketua Umum LSM Ditangkap Satreskrim Polres Batubara

IMG-20240310-164257

Batubara, TRIBRATA TV
Dengan gaya yang meyakinkan, pakaian lengkap dengan Atribut LSM GSSBKN (Gerakan Sumut Sapu Bersih Korupsi Nasional) dan menunjukkan Kartu Tanda Anggota Pers Sinar Pagi Indonesia.com, KPK RI atas nama Erwansyah, warga Kampung Tempel Bandar Betsy Kabupaten Simalungun, berhasil mengelabui Reban, warga Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara dengan modus meminjam uang sejumlah Rp.15.000.000.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata saat Konfrensi Pers di Satrekrim Polres Batubara menjelaskan kronologis penangkapan Erwansyah, Selasa (16/7/2019).

IMG-20240227-124711

Pandu mengatakan, Erwansyah ini sebagai Ketua Umum LSM GSSBKN dan merangkap sebagai wartawan, meyakinkan korbannya bahwa dirinya mampu menyelesaikan kasus tanah milik Reban yang berada di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara.

Selanjutnya Erwansyah berjanji akan menurunkan tim dari Poldasu untuk menyelesaikan permasalahan korban dan mengatakan persoalan yang dialami korban adalah hal yang gampang untuk diselesaikan. Pada tanggal 22 Juni 2019, tersangka minta uang Rp 10.000.000 untuk biaya operasional dengan modus peminjaman. Korban menyerahkan uang tersebut di Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Batubara. Kemudian tersangka kembali meminta uang Rp.5000.000, total keseluruhan 15 Juta, ulas Pandu Winata.

Sebelumnya juga Erwansyah mempunyai kasus yang sama di daerah Riau, dengan kasus yang mirip dilakukannya dengan Reban, jelas Kasat.

Setelah menunggu beberapa pekan, namun tidak ada perkembangan atas permasalahan tanah milik Ruben. Hingga akhirnya pada 3 Juli 2019 Reban pun membuat laporan Polisi di Polres Batubara.

Satreskrim Polres Batubara berhasil mengamankan tersangka di salah satu warung di Pasar 1 Perdagangan Kabupaten Simalungun, petugas menyita KTA LSM dan KTA Pers, seragam LSM dan Pers dan sisa uang korban Rp.509.000.

Tersangka Erwansyah menjelaskan kepada awak media, apabila berhasil menyelesaikan masalah tanah tersebut Reban akan menyerahkan 1 Ha tanah untuknya.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP sus 372 KUH Pidana dengan hukuman 4 Tahun Penjara. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *