Hukum  

Tanggapi Surat BKN Regional VI Pemkab Batu Bara Tunggu Keputusan PTUN

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Surat BKN Regional VI Medan yang meminta klarifikasi kepada Bupati Batu Bara terkait pemberhentian Irnawati dari jabatannya disikapi Pemkab Batu Bara.

IMG-20240227-124711

Pada rapat yang digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah, Kamis (16/7/2020) dipimpin Bupati Batu Bara Zahir diwakili Asisten III Setdakab Batu Bara Renol Asmara telah dikeluarkan keputusan menjawab surat BKN.

Kepala BKD Batu Bara M. Daud usai rapat kepada wartawan menjelaskan hasil rapat dalam menyikapi surat BKN, Pemkab Batu Bara menyatakan sikap menunggu selesainya proses sidang di PTUN Medan.

“Kita tak mau mendahului putusan PTUN”, kilah Daud.

Sekedar diketahui, selain mengadu ke BKN, Irnawati yang dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara memperkarakan Bupati Batu Bara ke PTUN.

Terkait tidak keluarnya ijin Irnawati dari Camat Laut Tador sebagai atasan langsung Irnawati dikatakan Daud kehadiran PNS ke pengadilan pada jam kerja harus ada permintaan dari pengadilan ke atasan langsung PNS yang bersangkutan. “Itu prosedur”, ucap Daud.

Ditambahkan Daud, Camat Laut Tador Adil Hasibuan telah menghubungi dirinya terkait permintaan Irnawati menghadiri sidang di PTUN Medan. Namun menurut Daud saat itu Camat mengaku tidak ada menerima surat permintaan dari PTUN untuk menghadirkan Irnawati pada Kamis (16/7/2020).

“Kalau ada surat tersebut atasan wajib memberi ijin kepada PNS yang bersangkutan untuk menghadiri sidang namun kalau tidak ada apa dasar atasan memberi surat jalan?”, ucap Daud balik bertanya.

Disebutkan Daud bahwa dalam gugatan ke PTUN, Irnawati memberi kuasa penuh kepada Kuasa Hukum. Jadi seharusnya Kuasa Hukumlah yang menghadiri sidang.

“Jadi menurut saya tidak dihadiripun (Irnawati sebagai penggugat) tak apa apa”, kata Daud.

Sementara dihubungi lewat selulernya Irnawati membenarkan dirinya tidak mendapat ijin dari Camat Laut Tador untuk menghadiri sidang gugatan di PTUN.

Demikian pula Kuasa Hukum Dedi Suheri melalui seluler membenarkan Irnawati tidak mendapat ijin dari atasannya.

Suheri menyatakan aneh atas sikap Pemkab Batu Bara yang tidak memberikan hak kepada Irnawati untuk menghadiri sidang. (Plk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *