Fotokopi Dokumen Kependudukan Berbasis Data Elektronik Tidak Perlu Legalisir

IMG-20240409-WA0076

Keerom, TRIBRATA TV

Fotokopi dokumen kependudukan yang telah berbasis data elektronik tidak perlu dilegalisir, sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomer 104 Tahun 2019.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Keerom Propinsi Papua, Yohanes Tawa S.Ag, M.Si kepada TRIBRATA TV, Kamis (15/7/2021).

“Peraturan Mentri Dalam Negeri Repulik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 sangat jelas dan masih berlaku hingga saat ini,” katanya.

Pada Bab VI Ketentuan Lain Lain Pasal 18 Permendagri itu dijelaskan “pelayanan legalisir atas fotokopi dokumen kependudukan dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis data kependudukan dan dokumen kependudukan”.

Kemudian di Pasal 19 Nomor 1 Tentang Pelayanan Legalisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi, “legalisir fotokopi kutipan akta pencatatan sipil dan legalisir fotokopi dokumen pendaftaran penduduk, dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditanda tangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir”.

Yohanes Tawa mengatakan hal ini menanggapi masih adanya perintah panitia penerimaan Secaba Polri di Kabupaten Keerom terkait dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga (KK) untuk dilegalisir ke Dinas Dukcapil.

Menurutnya Permendagri Nomor 104/2019 telah jelas sehingga panitia perekrutan calon Secaba Polri di jajaran Polres Keerom tidak perlu meminta legalisir dokumen kependudukan yang dimaksud.

Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan 4 staf bidang data untuk bekerja sama dengan panitia penerimaan Secaba Polri dalam mengecek dokumen kependudukan pada berkas para pelamar.

“Dengan kordinasi ini tentunya tidak akan membebani para pelamar calon Secaba Polri untuk melegalisir dokumen yang sudah berbasis elektronik,” ujarnya. (Nabar)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *