IMG-20240409-WA0045

Ribuan Warga Dairi Tolak Adendum ANDAL PT. Dairi Prima Mineral

IMG-20240409-WA0076

Dairi, TRIBRATA TV

Ribuan warga yang tinggal di desa sekitar dan hilir tambang PT. Dairi Prima Mineral (DPM) sangat mengkhawatirkan akan potensi resiko kehadiran tambang timah dan seng tersebut, karena Dairi berada di zona tinggi rawan bencana.

IMG-20240227-124711

Karenanya, 2.200 warga Dairi di sekitar dan hilir lokasi tambang PT.Dairi Prima Mineral dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menyatakan menolak Adendum ANDAL RKL-RPL Tipe A PT.DPM.

Surat penolakan ini disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai instansi yang berwenang dalam membuat keputusan untuk menilai, menyetujui atau menolak Adendum ANDAL RKL-RPL Tipe A PT.DPM.

Sebagaimana diketahui tanggal 27 Mei 2021 lalu, Komisi Penilai Amdal Pusat telah melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan untuk membahas Addendum ANDAL RKL-RPL Tipe A PT. DPM.

Masyarakat bersama dengan NGO pendamping seperti YDPK, BAKUMSU, Petrasa dan JATAM menilai penolakan tersebut didasarkan atas beberapa alasan.

Pertama minimnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL tahun 2005 dan untuk Addendum RKL-RPL Tipe A PT.DPM tahun 2021 belum jelas dan belum ada bukti kuat keterlibatan masyarakat.

Kemudian dalam AMDAL 2005 untuk persetujuan operasi pertambangan di kawasan hutan, tidak ada kajian teknis baru yang disetujui terkait dengan fasilitas penyimpanan bahan peledak. Tetapi pada kenyataannya, fasilitas penyimpanan bahan peledak telah dibangun di Dusun Sipat Desa Longkotan dan tidak ada sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat.

Addendum ANDAL PT.DPM tahun 2021 yang saat ini sedang dibahas, menunjukkan bahwa bendungan limbah (TSF) berada pada kedalaman Toba Tuff hingga dan bahkan lebih dari 50 meter.

Berdasarkan analisis Ahli Keamanan Bendungan, Richard Meehan, lokasi pembangunan bendungan limbah berada di hulu dengan struktur tanah yang tidak stabil, curah hujan yang tinggi, dan berjarak 15 km dari sesar/patahan gempa serta rawan bencana. Apalagi lokasi bendungan limbah dekat dengan pemukiman dan lahan pertanian masyarakat.

PT. DPM membangun mulut terowongan yang sangat dekat dengan sumber air masyarakat hanya berjarak sekitar 250 meter yang mengancam akses ribuan masyarakat terhadap kebutuhan air bersih.

PT. DPM sama sekali tidak memperhitungkan dampak dari tingginya kemungkinan jebolnya bendungan limbah dan akan berdampak kepada kehidupan warga di sepanjang aliran sungai bahkan sampai ke laut Aceh.

PT. DPM mengatakan bahwa mereka akan mulai mengembangkan strategi bendungan limbah dari waktu ke waktu. “Tentu ini tidak dapat diterima”.

PT.DPM tidak transparan mengenai informasi rencana penambangan juga informasi geologi tidak tersedia. Padahal informasi ini penting untuk penilaian independen terhadap stabilitas tempat limbah yang diusulkan, tetapi DPM menolak untuk menyediakannya untuk umum.

Selain itu dilokasi tempat limbah masih ada sengketa lahan antara warga dengan perusahaan dan juga adanya penolakan relokasi rumah ibadah untuk kepentingan tempat limbah perusahaan.

Kehadiran PT. DPM menimbulkan konflik sosial dan masalah sosial lainnya antar masyarakat dengan masyarakat atau antara perusahaan dengan masyarakat setempat.

Masyarakat sangat berharap KLHK memiliki keberpihakan dan memproritaskan keselamatan warga di wilayah proyek. Dan seharusnya kebijakan perijinan tambang di Dairi harus mempertimbangkan aspek-aspek kebencanaan dan kerentanan daerah. Potensi lokal dari sektor pertanian harus menjadi prioritas pemerintah bukan justru malah sektor pertambangan yang diutamakan.

Atas dasar tersebut masyarakat masih menaruh kepercayaan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan apa yang menjadi keluhan masyarakat di kabupaten Dairi. (Rel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *