Polsek Simpang Kanan Ringkus Pengecer Sabu

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap Ahmad Aqwan Manulang alias Aqwan karena kepemilikan narkotika jenis sabu pada Rabu (14/7/2021). Ia ditangkap di Pasar Tradisional Simpang Kanan Jalan Datuk Paduka, Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil, Riau.

IMG-20240227-124711

Informasi yang didapat, warga Dusun Tanjung Rejo Rt/Rw 02/01 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan, Rohil ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang mengabarkan di Pasar Tradisional Simpang Kanan sering terjadi penyalahgunaan sabu.

Atas informasi itu, Kapolsek Simpang Kanan, Iptu Angga Dewansyah memerintahkan unit Reskrim mengeceknya.

Saat penyelidikan di lokasi, petugas melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan. Petugaspun menangkap dan menggeledah pria itu.

Dari saku celana ditemukan sebuah plastik bening ukuran sedang berisikan sabu dan di sekitar pelaku terdapat 1 buah kaca pirex yang didalamnya terdapat sabu.

Selain itu polisi juga mengamankan alat hisap, mancis, jarum dan tisu warna putih.

Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang rencananya akan dipecah kembali menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.

“Dari awal sudah kami sampaikan tidak ada celah sedikitpun untuk para bandar dan pengedar narkoba yang masuk wilayah hukum Simpang Kanan, akan kami sikat habis,” ungkap Kapolsek. (Bliser)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *