Hukum  

Polisi Grebek Apotik Jual Obat Diatas HET

IMG-20240310-164257

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Tim Khusus (Timsus) Pemantauan Obat dan Oksigen Polresta Deliserdang, yang dibentuk berdasarkan instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, akhirnya menggerebek apotek yang diduga menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

IMG-20240227-124711

Timsus yang dikepalai Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus itu menggerebek Apotek Global di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang pada Rabu sore (14/7/2021). 

“Kita lakukan penggerebekan terhadap apotek tersebut, berdasarkan Laporan Informasi No: R/LI/100/VII/2021/Sat Reskrim ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No: SP. Gas/100.a/VII/2021/Sat Reskrim,” terang Kompol Muhammad Firdaus SIk kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Dijelaskan Firdaus, apotek tersebut diduga menjual obat tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi obat masa pandemi Covid-19.

Obat tersebut adalah merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet yang seharusnya dijual seharga Rp1.700/tablet atau Rp17 ribu/papan, tapi malah dijual seharga Rp8 ribu/tablet atau Rp80 ribu/papan.

“Dari penggerebekan itu, kita amankan dua karyawan apotek. Saat ini, masih kita mintai keterangan,” sebut Kompol Muhammad Firdaus .

Keduanya berinisial RBTS (20), warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan LN (20), warga Tomuan, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus mengatakan keduanya diduga nekat menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet seharga Rp80 ribu/papan berdasarkan petunjuk pemilik apotek. “Pemilik apotek juga akan kita periksa,” sebutnya.

Kedua karyawan apotek itu, sambung Firdaus, juga mengaku tujuan menjual obat merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet diatas harga eceran tertinggi karena untuk mengambil keuntungan.

Selain itu, kedua karyawan diduga menjual obat tersebut dengan harga sesuai kode harga (80/PPN) yang dituliskan pemilik apotek.

“Terduga pelaku sudah mengetahui adanya surat keputusan dari Menteri Kesehatan tentang harga eceran tertinggi obat di masa pandemi Covid-19. Untuk keduanya terancam Undang-Undang (UU) RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal yg diterapkan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 huruf a jo pasal 10 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliyar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliyar atau pasal 55 dari KUHPidana” terang Kompol Muhamad Firdaus SIk. (Yan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *