IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Ratusan Botol Miras Diamankan Petugas Bea Cukai di Lubuk Pakam

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Petugas Bea Cukai Wilayah Medan mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek dikemas dalam kardus yang diduga belum memiliki izin edar di Lubuk Pakam, Selasa (14/7/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

IMG-20240227-124711

Informasi diperoleh, ratusan minuman keras yang dikemas dalam kotak itu diangkut mobil double cabin plat merah BK 9977 H dan mobil box BK 8381 EI usai diambil dari dua warung yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan dan warung yang berada di Jalan Hasanuddin Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Boby (48), warga yang ditemui dilapangan mengatakan jika minuman keras itu diamankan dari kedua warung yang berada dikawasan Lubuk Pakam. “Sempat kulihat tadi banyak kotak kotak diatas kedua mobil itu. Kabarnya kotak itu berisi minuman keras yang belum ada izin edarnya?”, sebutnya.

Selain itu, Gunawan (45) warga yang ditemui dilokasi mengatakan sangat terkejut melihat kedatangan petugas Bea Cukai dengan dua unit mobil tiba-tiba membawa kotak berisi ratusan botol minuman keras. “Cepat kali proses nya tadi. Kami saja kaget. Langsung dibawa ke kantor Medan kudengar tadi cerita orang itu,” katanya.

Menurut salah seorang petugas Bea Cukai yang mengaku bernama Aan Nasution kepada warga sekitar, kalau minuman yang diamankan tersebut memiliki cukai namun belum ada izin jualnya. “Jumlahnya ratusan botol dari berbagai merek minuman keras. Minumannya ada cukainya namun izin jualnya yang tidak ada. Tapi aku gak tahu jelas warungnya yang mana?,” sebut Gunawan mengulang ucapan Aan Nasution. (Yan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *