Hukum  

PN Balige Kabulkan Permohonan Prapid Sekda dan Plt Kadis Perhubungan Samosir

IMG-20240409-WA0076

Samosir, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri (PN) Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara mengabulkan permohonan Prapidana (Prapid) atas nama Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea dengan nomor perkara, 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, pada Senin (12/7/2021).

IMG-20240227-124711

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Sandro Sijabat menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku.

Hakim juga menyatakan proses penyidikan tersebut tidak sah dan tidak mengikat.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putra, membenarkan putusan Hakim PN Balige yang membatalkan penetapan tersangka kepada kedua pemohon.

Menurutnya, pihak kejaksaan tetap menghormati putusan hakim tunggal PN Balige.

Sebagaimana diketahui, Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea memprapid penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir, di Balige, Kabupaten Toba.

Dalam gugatan prapid, pemohon meminta hakim PN Balige mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Mereka juga minta hakim menyatakan tindakan para termohon yang telah menetapkan status tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 32020), tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. (Harapan Sagala)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *