Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Diberlakukannya PPKM Darurat diberbagai wilayah bertujuan memutus dan menekan penyebaran virus COVID-19. Tidak terkecuali di Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga dilakukan, kata Kapolres AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubag Humas, Iptu Agus Arianto, Selasa (13/7/2021).
Kapolres meminta dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak bepergian keluar kota terutama Kota Medan.
Di Medan juga dilakukan penyekatan di beberapa titik sehingga orang luar tidak bisa masuk tanpa dilengkapi surat keterangan bebas COVID-19 berupa hasil PCR dan vaksin minimal vaksin I.
“Hindarilah bepergian jika memang tidak punya urusan yang sangat penting keluar kota terutama kota Medan untuk menghindari penyebaran COVID-19,” ujarnya.
“Kita berharap masyarakat khususnya warga Kota TebingTinggi untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta demi kebaikan kita bersama,” katanya. (Ibnu Sihombing)