Bintan, TRIBRATA TV
Kapolres Bintan memimpin pemusnahan narkotika jenis Sabu-sabu seberat hampir satu kilogram yang mana Narkoba jenis Sabu yang merupakan pelimpahan dari Lanal Bintan. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Bintan, Kamis (11/7/2024).
Dalam konferensi pers Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, Kasat Narkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kejari Bintan dan Penasehat Hukum tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres mengatakan pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut berdasarkan pelimpahan dari TNI-AL yaitu dari Lanal Bintan dengan tersangka F (73) yang merupakan nelayan yang tinggal di Pulau Karas.
“Tersangka F ditangkap Lanal Bintan pada Kamis (27/6/2024) di sekitar perairan Bintan tepatnya di perairan Sakera Tanjung Uban”, katanya.
AKBP Riky Iswoyo menerangkan sebelum ditangkap terjadi aksi kejar-kejaran antara Tim Lanal Bintan yang mengejar tersangka F.
“Tim melihat adanya perahu melaju ke arah Tanjung Uban dan dikejar oleh tim, saat pengejaran tim melihat tersangka membuang sesuatu di belakang Boat, setelah tersangka diamankan tersangka disuruh untuk mengambil kembali barang yang dibuang tersebut, ternyata yang dibuang tersangka adalah 1 paket besar diduga sabu dibungkus plastik, dimasukan ke dalam kantong warna putih dan diletakan di dalam jaring ikan”, terang Kapolres.
“Selain Sabu juga didapatkan 1 Buah Batu, 1 Unit Handphone lampu senter kepala yang telah dibuang tersangka”, terang AKBP Riky Iswoyo.
Setelah tersangka diamankan, langsung dibawa ke Mako Lanal Bintan dan Lanal Bintan mengundang Polres Bintan sekaligus menyerahkan tersangka kepada Polres Bintan untuk dilakukan penyidikan.
“Setelah tersangka dan barang bukti kami terima, kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti ternyata berisikan 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat Bruto 749,99 Gram, 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat Bruto 1,02 Gram, 3 butir pil Ekstasi warna biru dan 3 butir pil Ekstasi warna merah Merk S”, ungkap Kapolres.
“Dari seluruh barang bukti tersangka F berat keseluruhan 749.99 gram selanjutnya dimusnahkan seberat 702,32 gram, karena sisanya sebagai sample untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri”, terang Kapolres.
Setelah di Polres Bintan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut diambilnya di Tanjung Blau negeri jiran karena disuruh oleh temannya berinisial A yang telah berada di Tanjung Blau
“Tersangka berangkat sendiri dengan menggunakan boat miliknya ke Tanjung Blau dan bertemu dengan saudara A di Tanjung Blau, selanjutnya tersangka F menerima titipan untuk dibawa ke Pulau Karas Kepri”, kata AKBP Riky menerangkan.
“Tersangka mengakui baru sekali mengambil narkoba atas suruhan saudara A, dan disuruh membawanya ke Pulau Karas, nanti setelah Sabu-sabu tersebut sampai di Pulau Karas akan diserahkan kepada saudara A kembali di Pulau Karas”, jelas Kapolres.
“Tersangka mengakui akan mendapatkan upah sebesar Rp35 juta dan uang upah tersebut akan diterima tersangka setelah barang diserahkan kepada saudara A, namun sebelum barang sampai di Pulau Karas tersangka telah ditangkap”, ujarnya.
“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Bintan karen telah melakukan tindak pidana Narkotika sesuai dengan pasal 124 ayat (2), 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun penjara dan Maksimal 20 Tahun penjara”, tutup AKBP Riky Iswoyo.
Sampai saat ini Polres Bintan masih melakukan pencarian terhadap A yang telah menyuruh F membawa Sabu-sabu ke Pulau Karas dan telah dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas hingga mendidih, selanjutnya dibuat ke Safety Tank atau closed pembuangan.