Hukum  

Residivis Spesialis Bongkar Rumah Ditembak Polisi

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV
Polsek Kualuh Hulu menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah), Rabu (10/7/2019) dini hari. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kiri.

Pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan seorang nenek yang bernama Sumiati (60), warga Dusun VIII Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan dengan LP/93/VII/2019/SU/RES.LBH/Sek. Kualuh Hulu, tanggal 09 Juli 2019, tentang tindak pidana curat

IMG-20240227-124711

Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan melakukan lidik untuk mengetahui identitas pelaku. Tidak berapa lama, polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial DKS (26) di Dusun Kampung Limpul Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan.

Saat terjadinya penangkapan, pelaku berusaha kabur dan mencoba melawan petugas. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan hadiah timah panas di betis kaki sebelah kiri pelaku.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat mengatakan, bahwa pelaku adalah seorang residivis, melakukan aksinya membongkar rumah du Kecamatan Kualuh selatan pada Sabtu tanggal 6 Juli 2019 yang lalu.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku berhasil membawa kabur 1 unit Laptop merk Asus, 1 unit HP merk Samsung, 1 unit HP merk Nokia berwarna putih, 1 unit HP merk Nokia berwarna hitam.

Perwira pertama ini juga menjelaskan modus aksi itu. Pelaku masuk ke rumah korban pada malam hari melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu rumah korban. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar lima juta rupiah.

Guna proses lebih lanjut dan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diinapkan di sel tahanan Polsek Kualuh Hulu. Polisi juga turut mengamankan Barang Bukti (BB).(hengly)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *