IMG-20240409-WA0045

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Peredaran 40 Bal Ganja Kering

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV
Jajaran Satuan Unit Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus Julpan (38),buruh bangunan warga Jalan Baru Lingkungan 15 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, karena memilik 40 bal daun ganja kering di dalam rumahnya.

“Berkat adanya laporan dari masyarakat dengan melakukan pengintaian beberapa hari, tim Satnarkoba berhasil meringkus tersangka yang mencoba lari,”ucap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, Selasa (9/7/2019).

IMG-20240227-124711

Ikhwan Lubis yang didampingi Kasat Narkoba AKP Soekarman saat paparan mengatakan, setelah anggotanya berhasil menangkap tersangka, petugas langsung memanggil kepling setempat untuk melakukan penggeledahan. “Dari dalam rumah ditemukan sebuah goni plastik warna putih berisi 22 bal daun ganja kering dan sebuah ember plastik warna putih berisi 18 bal daun ganja dari dapur rumah tersangka,”kata Ikhwan Lubis.

Namun tersangka Julpan membantah barang haram itu miliknya. Menurutnya ganja yang ada dirumahnya milik seorang warga Aceh yang dikenalnya beberapa tahun lalu. Ganja itu hanya dititipkan dirumahnya dengan upah Rp 100 ribu/bal.

Selain Julpan, polisi juga mengamankan dua pria lain yakni Udin dan Muhammad Isan Nasution.

Menurut Ikhwan Lubis para tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal hukuman mati karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU Narkoba No 35 Tahun 2009,” tutupnya. (Hamonangan Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *