Buron Tiga Pekan, Pelaku Cabul Anak Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

IMG-20240310-164257

Belawan, TRIBRATA TV

Pelarian pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya terhenti di tangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Setelah menjadi buronan selama tiga minggu, pelaku cabul berhasil ditangkap di Jalan Gaperta Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

IMG-20240227-124711

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Cahyadi SH mengatakan, pelaku cabul berinisial WP ditangkap pada Rabu 8 Juli 2020.

“Pelaku ini warga Pasar 10 Gg Nangka Tembung Kecamatab Percut Sei Tuan ditangkap di Gaperta,” kata Kadek, Kamis (9/7/2020).

Pemuda 22 tahun ini ditangkap polisi setelah adanya laporan dari orang tua korban atas nama Herlina (46) warga Jalan Kelambir 5 Gg Alang Isya Pria Laut ll Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Sesuai Laporan Polisi: LP/240/V/2020/SU/SPKT Pel. Belawan, tanggal 25 Mei 2020,atas perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam 76D Jo pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dijelaskan Kadek, kejadiannya sekitar bulan Mei 2020. WP melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial Asi di sebuah warung lesehan Jalan Kelumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

“Atas kejadian tersebut, pelapor (ibu korban) merasa keberatan dan melapor ke Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.( P.Sitorus )

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *