Hukum  

Rampas Kendaraan Debitur, PT Sinarmas Multifinance Disomasi BBH Peradi Deli Serdang

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Rukimin warga Jalan Garu II Medan melalui kuasa hukumnya Biro Bantuan Hukum (BBH) DPC Peradi Deli Serdang mensomasi PT. Sinarmas Multifinance karena merampas sepeda motornya. Somasi ini telah disampaikan pada Selasa (7/7/2020).

IMG-20240227-124711

Dalam somasi itu dijelaskan Rukimin adalah debitur yang meminjam uang Rp10 juta dalam tempo 24 bulan. Sebagai agunan BPKB sepeda motor Honda BK 4111 AFV atas nama istrinya, Kamini.

Hingga pembayaran kesembilan, Rukimin selalu tepat waktu membayar angsuran sebesar Rp676 ribu per bulan. Namun sejak pandemi Covid-19, pembayaran mulai tersendat. Pekerjaannya terkendala akibat wabah yang mengharuskan stay at home.

Hingga pada 20 Juni 2020, Kamini ditelpon petugas PT Sinarmas Multifinance agar datang ke kantor untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran. Kamini ditawarkan untuk hanya membayar satu bulan keterlambatan sementara keterlambatan 3 bulan lagi bisa ditangguhkan pembayarannya.

Tawaran ini tentu saja disanggupi Kamini, mengingat sangat meringankan baginya sebagai debitur dimasa pandemi.

“Syaratnya harus bawa STNK asli dan kendaraan ke kantor,” kata Rizki Nainggolan SH Mkn, salahsatu kuasa hukum dari BBH Peradi Deli Serdang, Rabu (8/7/2020).

Dengan niat ingin menyelesaikan dan mendapatkan keringanan atas keterlambatan pembayaran Kamini pu datang ke kantor PT Sinarmas Multifinance di Jalan Mangkubumi Medan pada 26 Juni 2020.

Begitu sampai di kantor itu, STNK dan kunci kontak sepeda motor diminta dengan alasan untuk difoto, sementara Kamini diminta naik ke atas untuk membayar satu bulan keterlambatan.

Alangkah terkejutnya Kamini saat hendak membayar angsuran satu bulan keterlambatan ditolak oleh bagian keuangan. Alasannya harus membayar lima bulan keterlambatan sehingga sepeda motor tidak dikembalikan.

Ia merasa telah dijebak karena melalui telepon, petugas perusahaan ini menjanjikan hanya membayar satu bulan, dan sisanya akan mendapat keringanan.

Namun lagi-lagi dengan niat baik, Kamini pun mengumpulkan uang dengan meminjam dari sanak famili. Keesokan harinya, 27 Juni 2020, ia kembali ke kantor itu dengan membawa Rp3.380.000 untuk angsuran selama 5 bulan.

Tetapi, managemen perusahaan ini kembali berkilah, mereka menolak pembayaran itu. Kamini diharuskan melunaskan keseluruhan angsuran yang tersisa walau belum jatuh tempo.

“Klien kami tidak seharusnya melunasi seluruh angsuran karena jatuh temponya pada bulan Mei 2021,” kata Rizki lagi.

Sementara kendaraan milik Kamini sudah tidak berada di tempat parkir. Petugas perusahaan itu menyodorkan kertas agar ditandatangani Kamini, namun ditolaknya. “Saya ingin sepeda motor saya kembali, jangan main rampas, saya baik-baik datang kesini untuk menyelesaikan, tapi kalian tipu,” katanya berang.

Atas tindakan ini, BBH Peradi Deli Serdang menilai PT Sinarmas Multifinance telah melakukan tindak pidana perampasan sesuai Pasal 368 KUHPidana dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Kita minta mereka hadir untuk mediasi masalah ini dan menjawab somasi yang kami sampaikan,” kata Rizki.

Sementara Ketua DPC Peradi Deli Serdang Joni Silitonga SH MH, menilai tindakan PT Sinarmas Multifinance merupakan tindak pidana karena merampas barang milik orang lain. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *