IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Pemilik Natari Travel Digugat Konsumennya

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Setelah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat karena melakukan penipuan dan penggelapan menjual tiket bodong, pemilik Nitari Trevel, kembali digugat secara perdata.

IMG-20240227-124711

Borkat Pane, pemilik Nitari Travel digugat Hotnaida Sugiarta Panjaitan karena menjadi korban penipuan dan penggelapan. Gugutan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat oleh pengacara Palti Siringo Ringo dan Rekan, yang berkantor di Komplek Ruko Odessa, blok A 16, no 12 A, Simpang Bandara Batam Kepulauan Riau.

Dengan No. Reg. Perkara 27/Pdt.6/2020/PN Rap. tertanggal 19 Maret, Palti Siringo Ringo dan Rekan secara resmi mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Kepada TRIBRATA TV, Palti Siringo Ringo mengatakan isi gugatannya minta agar Borkat Pane membayar kerugian yang diderita Hotnaida. “Klien saya sudah menyetor duit untuk pemesanan tiket melalui Nitari Trevel, namun tiket tidak pernah diberikan,” ujarnya. 

Menurutnya, Borkat Pane selaku pemilik Nitari Trevel memiliki aset banyak karenanya ia harus mengembalikan uang milik Hotnaida. “Uang itu nyata ada sama mereka, walau Maya (karyawan Nitari Travel) katakan dipakai Borkat untuk kampanye sementara Borkat bilang uang itu ada pada Maya,” ujarnya lagi.

Ia juga berharap kepada konsumen yang merasa dirugikan atas tiket bodong ini, supaya menempuh upaya hukum. Jangan antara sesama agen atau konsumen saling bermusuhan. Sepanjang agen dapat membuktikan uang itu disetorkan ke Nitari Trevel, bersama samalah menempuh upaya hukum agar Borkot Pane bertanggung jawab mengembalikan uang para konsumen. 

“Dalam gugatan, saya mengharapkan majelis perkara yang menangani gugatan tersebut mengabulkan permohonan sita jaminan, agar gugatan saya ini tidak sia – sia. Mudah mudahan nanti Hakim Majelis penuh pertimbangan untuk mengabulkan dan agar tidak ada yang dirugikan oleh Nitari Trevel,” kata Palti.

Sidang ke 4 saat ini merupakan sidang jawaban dari pengacara tergugat dan sidang dilanjutkan 2 minggu yang akan datang, jelas Palti, Selasa (7/7/2020) di Rantauprapat.

Hotnaida merupakan salah satu agen dari Nitari Trevel yang menjadi korban penipuan dan penggelapan uang pembelian tiket bodong dengan kerugian Rp1.928.184.000 untuk 1.000 konsumen calon penumpang yang tidak jadi berangkat, akibat tiket pembelian dari Nitari Trevel tidak dapat dipergunakan alias bodong.

Sebelumnya Nitari Travel dilaporkan atas tindakan penipuan dan penggelapan. Kasusnya bergulir hingga ke pengadilan. Akhirnya hakim memutus Borkat dan Maya menjalani hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 2,5 tahun.(Samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *