IMG-20240409-WA0045

Bravo ! Polsek Medan Kota Jemput Berkas Nenek yang Kehilangan KTP

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Acungan dua jempol pantas diberikan kepada Polsek Medan Kota dalam melayani masyarakat. Seorang nenek yang ingin melaporkan kehilangan KTP tanpa membawa kelengkapan persyaratan tetap dilayani dengan baik.

Senin (8/7/2019) pagi, Salmiati (71) warga Jalan Pintu Air Gg Langgar datang ke Mapolsek Medan Kota. Ia hendak membuat surat laporan kehilangan KTP.

IMG-20240227-124711

Namun saat ditanya apakah membawa persyaratan untuk mengurus kehilangan KTP seperti Kartu Keluarga (KK), sang nenek binggung.

“Kata anak saya yang tinggal di Patumbak, saya disarankan langsung mengurus surat kehilangan ke Polsek Medan Kota,”kata Salmiati. Melihat raut wajah nenek ini yang tampak kelelahan dan sedih, petugas pun trenyuh.

Setelah menanyakan alamat anak Salmiati di Patumbak, dua anggota Shabara yang sedang berpatroli segera mengantarkan Salmiati mengambil kelengkapan berkas laporan kehilangan.

Tak berapa lama, Salmiati yang dibawa petugas Shabara pun sampai dengan membawa seluruh berkas yang diperlukan. Salmiati akhirnya bisa mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Hilang.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan apa yang dilakukan anggotanya adalah bagian dari tugas pokok Polri sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat serta alat Penegak Hukum. Menurutnya Kepolisian Sektor Medan Kota menerapkan pelayanan yang Humanis, Ramah, Cepat dan Promoter bagi semua masyarakat yang membutuhkan. “Itu sudah tugas pokok yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian,”ucapnya.

Ditambahkannya, masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu jika membutuhkan bantuan Polri. “Silahkan datang Ke Polsek Medan Kota, akan dilayani dengan ramah, cepat, humanis dan tak ada biaya apapun untuk administrasi pembuatan surat keterangan kehilangan yang dibutuhkan,”kata Revi.

Sementara Nenek Sumiati sangat mengapresiasi positif dan berterimakasih kepada jajaran kepolisian Polsek Medan Kota yang betul – betul melayani dengan baik dan ramah. Tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada kedua petugas yang telah mengantarkannya mengambil kelengkapan berkas hingga menemaninya ke kantor Lurah Sudirejo 1 di Jalan Santun.

Menurut Kompol Revi Nurvelani SIK Surat Keterangan Tanda Lapor Hilang bukan sebagai pengganti barang yang hilang melainkan surat pengantar untuk mengurus barang / KTP yang telah hilang. (Hamonangan Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *