IMG-20240409-WA0045

Kambuh Lagi, Residivis Curanmor Ditembak Tekab Polsek Medan Area

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area meringkus seorang pria pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di depan toko di Jalan Sutrisno, Kelurahan Medan Area, Kota Medan.

IMG-20240227-124711

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, pelaku bernama Andy Syahputra alias Adek (39) warga Jalan Rawa IV Komplek Bangun, Kelurahan Medan Deli, Kecamatan Medan Labuhan.

Kepada sejumlah awak media, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba mengatakan aksi pencurian itu bermula ketika suami korban, J (53) berangkat dari rumah menuju lokasi kerjanya di Jalan Sutrisno pada Jumat (22/4/2022) lalu.

Saat sampai dilokasi, suami korban memarkirkan sepeda motornya di samping toko tempatnya bekerja.

“Saat menjelang malam hari, masih suasana masih kerja, teman kerja suami korban ingin meminjam sepeda motor untuk membeli nasi, namun ia tidak menemukan sepeda motor tersebut,” kata Kanit.

Mereka pun berusaha mencari disekitar lokasi tetapi tidak menemukan sepeda motor itu. Selanjutnya suami korban melihat hasil rekaman CCTV yang ada di toko dan terlihat seorang laki-laki mencuri sepeda motornya,” terang AKP Philp Antonio Purba, Rabu (06/07/2022).

Atas kejadian pencurian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomor : LP /B/307/IV /2022 / Polsek Medan Area/Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 23 April 2022.

Mendapat laporan tim Tekab melakukan penyelidikan kelokasi kejadian. Polisi berhasil mengindentifikasi pelaku dan memburunya.

Beberapa waktu dicari, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di depan RS Methodist Medan Jalan Thamrin. Pelaku berhasil ditangkap.

“Saat pengembangan pelaku mencoba kabur dan melawan petugas,sehingga kita memberi tindakan tegas dan terukur kearah kakinya,”katanya.

Kanit Reskrim menyebut pelaku mengaku perbuatannya. “Pelaku adalah residivis curanmor, yang sudah lima kali beraksi,” tambah Kanit.

Barang bukti yang diamankan,kunci L yang sudah dimodifikasi menjadi kunci T, pahat besi, besi engsel, obeng, pisau kater, 3 buah kunci pas, 4 buah anak kunci lemari, linggis dan tas pinggang.

“Kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun penjara,” pungkas AKP Philp Antonio Purba.(H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *