Hanya Dalam Hitungan Jam, Polisi Ringkus Pelaku Jambret

IMG-20240310-164257

Batubara, TRIBRATA TV
Tidak butuh waktu yang lama Tim Buser Polsek Medang Deras Polres Batubara dipimpin langsung Ipda Arianto Sitorus, berhasil meringkus tersangka penjambret Hand Phone dalam waktu yang relatif singkat.

Kapolsek AKP Maradof Oktavianus, SE, Minggu (7/7/2019) melalui Kanit Reskrim, Ipda A Sitorus menjelaskan satu dari dua tersangka yang menjambret HP milik Karnia Sita Partiwi (17) seorang pelajar warga Dusun Tengah Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara berhasil diringkus.

IMG-20240227-124711

Korban saat itu hendak mengantar temannya Nurfadilla pulang kerumahnya di Dusun Tasak Baru Desa Lalang, sementara pelaku MY sudah mengekori korban dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Vario berboncengan dengan D, tiba di jalan yang lagi sunyi Dusun Tasak sepeda motor yang dikendarainya disalib pelaku, dan langsung menyambar Hand Phone yang terletak di Jok depan.

Disebutkan Kapolsek, penjambretan terhadap korban terjadi Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 18.00 WIB. Malam hari itu juga petugas berhasil meringkus MYPA (15) warga Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, sedangkan tersangka D (16) masih belum tertangkap.

Kaget disalip dan mengetahui HP-nya dilarikan, spontan korban menjerit. Jeritan korban membuat tersangka segera tancap gas melarikan diri. Kejadian tersebut dilihat 2 saksi, Nur Fadilah (16) dan Syahnal (26) warga sekitar TKP di Dusun Tasak Baru Desa Lalang.

Kemudian korban didampingi saksi segera membuat laporan pengaduan ke Polsek Medang Deras dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/ 45 /VII/2019/Sek.Medang deras, tanggal 06 Juli 2019.

Begitu menerima laporan pengaduan, Kapolsek Medang Deras AKP Maradof Oktavianus, SE bersama Unit Reskrim segera melakukan penyidikan.

Tidak lama berselang petugas melihat salah seorang yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diberikan korban dan saksi.

Tanpa membuang waktu, petugas segera meringkus MYPA dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan HP milik korban yang sebelumnya dirampas tersangka. Sementara D masih belum tertangkap dan dinyatakan buron.

Barang bukti 1 unit Hand phone Merk Oppo F11, dan 1 unit Sepeda motor Vario tanpa plat yang dipergunakan tersangka melakukan aksinya disita dan diamankan ke Mapolsek Medang Deras guna penyidikan lebih lanjut.

Kini pelaku hanya bisa pasrah untuk menjalani hukuman dari hasil perbuatannya.Sementara rekannya D masih DPO. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *