Hukum  

Koperasi Air Kehidupan Kuasai Kawasan Hutan Produksi di Kandis, Riau

IMG-20240310-164257

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Lahan seluas 4.000 hektar di Desa Sam Sam Kandis Kabupaten Siak, Riau masih merupakan kawasan hutan produksi. Sampai saat ini belum ada pelepasan kawasan hutan dari Kementrian LHK RI.

IMG-20240227-124711

Demikian dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi, Andri, S kepada awak media, Senin (6/7/2020).

Saat ini tim masih melakukan penelitian dokumen terhadap perizinan lainnya yang dimiliki oleh Koperasi Air Kehidupan (Kop AK) dan PT Dian Anggara Persada PKS Mutiara Sam-Sam Kandis, Kabupaten Siak.

Menurutnya tim satgas terpadu telah melakukan pengecekan ke Koperasi Air Kehidupan dan PT Dian Anggara Persada PKS Mutiara Sam-Sam Kandis, Kabupaten Siak pada tanggal 10-11 Desember 2019 lalu.

Tim dipimpin Kasat Polhut Dinas LHK Riau, Parulian Tampubolon, PPNS Dinas LHK Provinsi Riau, Kanwil BPN Riau, Polda, TNI dan Dirjen pajak Provinsi Riau.

Seperti yang diberitakan salah satu media online sebelumnya, bahwa Kop-AK diduga mengalihfungsikan kawasan hutan secara non prosedural diperkirakan seluas 7000 hektar di Desa Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Diduga BS berani mendirikan Koperasi Air Kehidupan di dalam kawasan hutan Desa Sam-Sam, Kecamatan Kandis, adalah akibat lemahnya pengawasan dari pihak aparat di Provinsi Riau.

Disebut-sebut Human Resource Department (HRD) Koperasi Air Kehidupan, Nircan Sinurat, masih memilih bungkam soal dugaan KOP-AK melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan secara non produksi tersebut, kendati telah diupayakan konfirmasi via seluler.

Berdasarkan data akurat yang berhasil dihimpun tim awak media ini di kantor Dinas Koperasi Kabupaten Siak, dalam daftar nama-nama anggota koperasi itu tercatat salah satu pendiri berinisial BS, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut sejumlah warga di Kecamatan Kandis, bahwa BS salah satu pendiri KOP-AK yang sudah lama melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Kecamatan Kandis.

“Dalam daftar nama-nama anggota KOP-AK yang ada di kantor Dinas Koperasi Kabupaten Siak, tercacat oknum PNS berinisial BS salah satu pendiri koperasi air kehidupan yang berada di Kecamatan Kandis ini,”ungkap salah seorang warga Kandis, Indra.

Ketika awak media ini melakukan wawancara kepada sejumlah pegawai dilingkungan kantor Gubernur Sumatera Utara baru-baru ini membenarkan BS menjabat Kepala Dinas LH Provinsi Sumatera Utara.

Menurut sumber, PT Aek Natio Group beralamat kantor di Jalan Setia Budi Komplek Taman Setia Budi Indah Medan dan alamat kantor koperasi air kehidupan di Desa Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Propinsi Riau.

Ir. BS disebut anak tertua dari owner pemilik yang juga warga Sumatera Utara dan D.A.S adalah anak dari BS disebut juga sebagai ketua Koperasi Air Kehidupan di Kecamatan Kandis.

Kegiatan koperasi Air Kehidupan aman beroperasi secara ilegal di kawasan hutan dan mendirikan PT Dian Anggara Persada PKS Mutiara Sam-Sam, disinyalir dibeking oknum pejabat berpengaruh di Jakarta.

Terpisah, ketika TRIBRATA TV sambangi kantor PT.Aek Natio di Komplek Tasbi Setia Budi, resepsionis kantor mengatakan belum bisa menerima tamu karena kondisi covid 19 dan belum bisa menerima tamu orang luar. “Bapak kan belum membuat janji dan kita tidak bisa terima tamu karena ada surat edaran, segala hal yang ingin bertemu dengan pimpinan dibatasi, jadi mohon maaf belum boleh ketemu sebelum ada janji,” ungkap Lidia, resepsionis PT Aek Natio. (Bonni T Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *