Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap 4 orang terduga pelaku narkotika jenis Pil Ekstasi dari dua lokasi pada Rabu 3 Juli 2024 malam.
Lokasi pertama di parkiran New Paragon KTV Jalan Sultan Syarif Qasim Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru dan di Ayam Geprek Dower jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan yang diperoleh, penangkapan ini bermula dari informasi yang menyatakan ada yang membawa narkoba jenis Ekstasi.
Kasubdit I AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang segera memerintahkan timnya menyelidiki informasi itu. di parkiran New Paragon
Setelah mendapatkan ciri – ciri terduga pelaku, Tim langsung bergerak menyisir Jalan Sultan Syarif Qasim. Tim melihat terduga sesuai dengan ciri – ciri sedang mengendarai sepeda motor sendirian memasuki parkiran New Paragon KTV.
Kemudian Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan menemukan barang bukti diduga Narkoba jenis Pil Ekstasi di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam saku baju blazer terduga.
Barang bukti yang ditemukan berupa 5 butir diduga Pil Ekstasi masing-masing 2 butir merek Boneka warna Biru, 1 butir merek Heneken warna Kuning dan 2 butir merek Lion warna Coklat 2 .
Pengakuan terduga pelaku FO (30) mendapatkan Pil Ekstasi tersebut dari YD (26) di daerah Jalan Paus. Kemudian Tim melakukan pencarian terduga pelaku YD. Sekira pukul 23.15 wib Tim berhasil menemukan terduga pelaku YD sedang makan di tempat Ayam Geprek Dower Jalan Paus bersama 2 orang terduga pelaku lainnya.
Tim mengamankan terduga pelaku dan menemukan Pil Ekstasi didalam kotak rokok yang disimpan di dalam saku celana terduga pelaku YD.
Barang bukti yang ditemukan 16 butir diduga Pil Ekstasi masing-masing 10 butir merek Heneken warna Kuning dan 6 butir merek Brazil warna Biru Muda.
Tim juga mengamankan terduga pelaku MAGB (24) yang berperan sebagai penghubung ke terduga pelaku AW (23). Peran dari terduga pelaku AW sebagai pemesan Pil Ekstasi ke E.
Kemudian Tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut.