Hukum  

Pukuli Istri Karena Anak Menangis Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Petugas Tim Khusus Anti Bandit Polres Padangsidempuan menangkap pelaku penganiayaan terhadap istri sendiri, Senin (6/7/2020).

IMG-20240227-124711

Tarsangka yang ditangkap polisi tersebut berinisial Y H (40 ), warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan Kota Padangsidempuan.

“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan korban bernama Masliani (36) warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan Kota Padangsidempuan dengan nomor LP/ 167/V/2020/SU/PSP tanggal 28 Mei 2020 karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang H Tarigan.

Atas laporan itu dan bukti permulaan yang cukup pelaku ditangkap pada Rabu tanggal 5 Juli 2020 pukul 00.30 WIB di rumahnya Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan, Kota Padangsidimpuan.

AKP Bambang H Tarigan menjelaskan kekerasan yang dilakukan pelaku bermula pada Kamis, tanggal 28 Mei 2020, sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu korban sedang duduk diteras rumahnya, dan anak korban sedang menangis karena tidak jadi pergi bermain ke kolam renang. Mendengar suara tangisan anaknya tersebut pelaku menegur dengan nada emosi agar diam, tetapi korban dengan halus menegur pelaku yang juga merupakan suaminya sendiri.

Namun pelaku tidak terima dan malah memukul istrinya sendiri (korban) dengan tangan.

“Kini pelaku sudah kita amankan, saat ini sudah kita tahan disel Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya,” tutup Bambang. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *