Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel tiang papan reklame yang tidak berizin di Jalan KM 10 Kota Tanjungpinang.
“Iya mas, baru disegel seminggu lalu oleh Satpoll Tanjungpinang ,”kata seorang warga, Selasa (5/7/2022).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang, Teguh Susanto saat diminta keterangan melalui sambungan pesan Whatsappnya, terkait penertiban tiang reklame tersebut belum memberi jawaban. (M.HOLUL)