IMG-20240409-WA0045

Baru Selesai Dikerjakan, Rabat Beton Senilai Rp 3,4 Miliar Retak-retak

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV
Anggaran dana Diskresi APBD Simalungun Tahun 2019 kini dipertanyakan,seperti pada proyek pembangunan rabat beton peningkatan Jalan Hok Salahuddin Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 3.475 miliar yang baru saja selesai dikerjakan sudah retak-retak (patah pinggang).

Proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Tata Ruang ini diduga bagian dari proyek berasal dari angggaran dana Diskresi, nomor : 03.2/PPK.AS-DIS-APBD/DPUPPR-2019 dikerjakan sejak 21 Maret 2019 oleh penyedia jasa PT. Tombang, Jalan Bahagia By Pass No. 41 Medan, Direktur II Enriko Girsang Dengan sumber dana APBD Kabupaten Simalungun tahun 2019.

IMG-20240227-124711

Sementara itu DPC LSM PMPRI Siantar-Simalungun,Rabu (03/07/2019) yang sedang berada dilokasi, melihat bahwa retaknya pekerjaan tersebut sudah berlangsung usai seminggu dikerjakan dan pihak kontraktor sepertinya sudah menambal sulam jalan tersebut dengan aspal.

“Perhatikan saja sepanjang jalan bang, ada bekas tambal sulamnya, kita juga sudah tandai titik retakkan nya dengan cat agar pihak terkait dari BPK, TP4D Simalungun bisa memeriksa proyek ini,”ucap Madhan, Sekretaris LSM PMPRI.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simalungun Benni Saragih ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Situmorang mengatakan, Rabu (03/07/2019) bahwa proyek itu belum dibayar. Terkait pernyataan PPK yang akan membongkar rabat beton yang rusak dan retak tersebut, Agus Situmorang malah bungkam.

Terlihat dilokasi, Rabu (03/07/2019) tampak ada 40 titik retakan di jalan rabat beton tersebut yang sudah dinomori dengan cat warna merah, hitam dan putih, agar warga bisa tahu bahwa proyek rabat beton tersebut sudah gagal dan tidak dikerjakan dengan semestinya oleh pihak rekanan dan kurangnya pengawasan dari pihak PPK, PPTK dan Pengawas dari Dinas PUPR Simalungun.

Sekedar diketahui, proyek ini selain diduga menyalahi prosedur karena memakai anggaran dari Dana Diskresi yang secara umum adalah untuk pekerjaan irgent, mendesak dan bencana alam, begitu juga dengan cara kontruksi diduga proyek ini terkesan asal jadi, karena pekerjaan yang baru selesai dikerjakan pertengahan bulan Mei tahun 2019 ini sudah retak-retak akibat kurangnya pengawasan dan dugaan kongkalikong antara penyedia jasa dan pihak PPK dan PPTK pada kegiatan ini.

Sangat diharapkan kepada pihak penegak hukum dari TP4D, BPK RI agar segera mengaudit proyek Diskresi Tahun 2019 Pemkab Simalungun ini yang diduga sudah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa negara ini,sehingga diduga telah merugikan keuangan APBD Simalungun tahun 2019 ini. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *