Berlatar Bisnis Barang Haram, Evin yang Hendak Dibunuh Selamat Karena Menabrak Ambulance

IMG-20240310-164257

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Empat pelaku percobaan pembunuhan masing-masing H.Muhammad Ikbal Batu Bara alias Kibal (42),Abral Nasution alias Abal (37), Khairuddin alias Udin (44) dan Tengku Syahrul alias Syahrul (37) ditangkap personil Satreskrim Polres Tanjungbalai.

IMG-20240227-124711

Keempatnya ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap Evin Edward Sitorus, warga Jalan Nelayan, Gang Damai, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur,Kota Tanjungbalai. Kasus dugaan percobaan pembunuhan itu terjadi kuat dugaan berlatar belakang bisnis hitam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Wakapolres Tanjungbalai
Kompol Jumanto saat melakukan konferensi pers dihadapan para awak media, Kamis (2/7/2020) mengatakan kasus percobaan pembunuhan itu bermula setelah para pelaku menjemput korban dari rumahnya.

Antara pelaku dengan korban itu sendiri sudah saling kenal.

“Semula tersangka HMI alias
HK warga Jalan HM.Nur,
Gang Suka Damai, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini mengajak Evin Edward Sitorus menuju keladang milik temannya Wadis pada Selasa (27/6/2020),” katanya.

Merekapun berangkat menemui Wadis yang dalam kasus ini statusnya masuk kedalam Daptar Pencarian Orang (DPO).

“Setibanya di TKP tepatnya di Jalan Pandan, Lingkungan III
Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai terjadilah adu mulut diantara korban dengan tersangka Wadis,” bebernya.

Begitu adu mulut terjadi, Wadis bersama dengan empat tersangka lainnya secara bersama-sama mengeroyok dengan menggunakan tangan kosong hingga kepala bagian atas dan belakang, serta wajah korban mengeluarkan darah.

“Tak hanya sampai disitu, tersangka TS alias S,warga asal Kota Aceh Timur mengikat kedua tangan korban dan menutup matanya menggunakan lakban agar korban tidak dapat melarikan diri,” katanya.

Setelah tidak berdaya, para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil Nissan X Trail warna silver BK 1944 OQ milik tersangka Abral Nasution alias Abal warga Jalan Burhanuddin, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

“Sebelum berangkat dari TKP, tersangka K alias U warga
Jalan T Angkash,Kelurahan Pasar, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan sempat mengambil paving blok dan membawanya masuk kedalam mobil dengan maksud jika korban tidak mengakui perbuatannya maka benda tersebut akan dipukulkannya ke korban,” tandas Kompol Jumanto.

Sepanjang perjalanan menuju kearah Simpang Kawat, Asahan para tersangka memukuli korban didalam mobil tersebut.

“Namun setibanya di Jalinsum
tepatnya didepan rumah makan
Status Quo yang berlokasi di seputaran, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarain para tersangka menabrak mobil Ambulance dari arah belakang sehingga terhenti,” tambahnya.

Korban Evin Edward Sitorus
selamat, kata Kompol Jumanto,
setelah dari dalam mobil tersebut menjerit minta tolong begitu melihat satu unit mobil patroli Polsek Pulau Rajo berada disekitar lokasi.

“Begitu mendengar jeritan itu,
petugas Polsek langsung mendatanginya dan mengamankan korban. Tak lama kemudian,
personil Tekab Polres Tanjungbalai
yang semula mengetahui kasus tersebut langsung menangkap para tersangka”.

Dari hasil pemeriksaan, kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan itu terjadi diduga berkaitan dengan kasus penggelapan narkotika jenis sabu milik tersangka Wadis yang dilakukan oleh korban. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *