Palopo, TRIBRATA TV
Seorang bocah berusia 17 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu.
Bocah yang diketahui berinisil RA warga Kelurahan Surutanga, Kecamatam Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan itu, diringkus oleh Satnarkoba Polres Palopo di Jalan Anggrek Non Blok Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu malam (1/7/2020) sekira pukul 23.00 WITA.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin yang memimpin penangkapan mengatakan, RA diamankan bersama barang bukti 1 sachet plastik bening berisi sabu, 1 sachet plastik bening, 3 batang kaca pireks, 1 sendok sabu, 1 buah korek api gas dan 1 pembungkus rokok Sampoerna kecil.
“Saat ini RA diamankan di Mapolres Palopo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a),” pungkas Zainuddin. (Heri)