Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Kandang Ayam

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan modus baru.

Barang haram itu disimpan dalam kandang ayam. Penyelundupan ini terbongkar berkat kerjasama Avseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Rabu (29/05/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan ini diamankan dua tersangka yakni S (20) dan K (18) dan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 945,4 gram, 4.570 butir pil ekstasi dan 2 ekor ayam jantan.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, narkoba itu diamankan di gudang kargo Bandara SSK II dan di Jalan Beringin Kelurahan Sungaisibam Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

“Petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru mengamankan satu paket kotak kayu warna coklat yang di dalamnya ditemukan sembilan plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 11 plastik yang berisikan pil ekstasi sebanyak 4.570 butir serta ekor ayam jantan,” kata Kompol Manapar, Selasa (02/07/2024).

Awalnya, petugas bandara mendeteksi melalui X-Ray bahwa dalam satu paket tersebut terdapat narkoba. Setelah dilakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, paket tersebut kemudian diamankan. Kemudian, setelah diselidiki, ternyata paket tersebut akan dikirim ke Makassar. Penerima paket diketahui adalah seorang warga bernama Abidin Mappa.

Barang haram itu dikirim oleh pria inisial DPA atas perintah Z. DPA menerima paket tersebut dari seorang driver ojek online inisial U. Setelah dilakukan control delivery terhadap U, petugas akhirnya bertemu dengan U.

“Dia mengaku dirinya menerima orderan dari seseorang sambil menunjukkan nomor hp pemesan,” kata Kompol Manapar.

Selanjutnya, petugas melakukan tracing terhadap nomor HP tersebut dan melakukan control delivery di depan Toserba Sibam di Jalan Beringin Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Disana petugas mengamankan seorang pria inisial FH yang merupakan pemilik kedai donut. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Setelah mendapatkan keterangan dari FH, pada Rabu (26/06/2024), polisi berhasil menangkap S di parkiran SPBU di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi dan seorang tersangka lainnya yakni K di Kecamatan Payung Sekali.

Di rumah S, polisi menemukan 14 kotak kayu warna coklat sebagai wadah penyimpanan sabu dan pil ekstasi. Sementara di rumah K ditemukan 1 kotak kayu berisi 11 bungkus narkoba dengan total 4.570 butir ekstasi dan dua ekor ayam jantan.

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Empat Kasus Besar: Barang Palsu, Rokok Ilegal, Makanan Kadaluarsa, dan Penyalahgunaan Gas Subsidi
2 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Balangan
Polres Gowa Tangkap Pelaku Pembusuran Pelajar di Malino
Tolak Hubungan Badan, Warga Desa Mnesat Bubuk TTS Bacok Istrinya Hingga Tewas
Polres Tebing Tinggi Bekuk Dua Pemilik Sabu
4 Pengedar Sabu di Pekanbaru Ditangkap, Seorang Nekat Loncat dari Lantai 2
Sisir Klambir V, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu
Hendak Peras Supir Ekpedisi, Oknum yang Mengaku Wartawan ‘Gol’

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:09 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Empat Kasus Besar: Barang Palsu, Rokok Ilegal, Makanan Kadaluarsa, dan Penyalahgunaan Gas Subsidi

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:06 WIB

2 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Balangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:21 WIB

Polres Gowa Tangkap Pelaku Pembusuran Pelajar di Malino

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:40 WIB

Tolak Hubungan Badan, Warga Desa Mnesat Bubuk TTS Bacok Istrinya Hingga Tewas

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:44 WIB

Polres Tebing Tinggi Bekuk Dua Pemilik Sabu

Berita Terbaru

Kalimantan Barat

Belum Rampung, Proyek Jembatan Sungai Tapah Cair 90 Persen

Jumat, 7 Feb 2025 - 16:06 WIB

Sumatera Utara

KONI Asahan Dukung Anca Pimpin KONI Sumut

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:21 WIB