IMG-20240409-WA0045

Polres Sinjai Sulsel Ringkus Dua Pelaku Curanmor

IMG-20240409-WA0076

Sinjai, TRIBRATA TV

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kabupaten Sinjai, Bone dan Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil diringkus tim gabungan Resmob dan Timsus Polres Sinjai.

IMG-20240227-124711

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan saat menggelar konferensi pers, Senin (29/6/2020) mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan masing masing berinisial IR (29) dan NS (31). “Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor: LP / 103/VI/2020/SPKT/Res Sinjai, tanggal 26 Juni 2020,” ucap Iwan.

Dia menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka NS dan IR, terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 wita di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Saat itu tersangka sedang berboncengan lalu melihat ada sepeda motor terparkir di halaman rumah korban lengkap dengan kunci kontak yang masih tergantung, NS lalu mengambil motor tersebut lalu membawanya ke Kabupaten Bone.

“Motor tersebut kemudian dipreteli dengan membuka kapnya agar tidak mudah dikenali oleh pemiliknya. Lalu mereka jual dengan harga 1,5 juta rupiah. IR mendapat bagian sebanyak lima puluh ribu rupiah,” urai Iwan.

Saat ini, lanjut Iwan, keduanya telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka diamankan bersama barang bukti dua unit sepeda motor masing masing merk Suzuki Smash warna biru dan Honda beat street warna hitam.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e Yo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saya berharap kepada masyarakat Sinjai agar selalu berhati- hati memarkir motor. Kunci motor dengan kunci stand atau kunci kaki agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku aksi kejahatan,” pungkasnya. (Heri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *