IMG-20240409-WA0045

Sakit Hati Tidak Dipinjamkan Uang, Karyawan Bunuh Pemilik Toko Ban di Sintang

IMG-20240409-WA0076

Sintang, TRIBRATA TV

Polres Sintang menangkap R (26) yang membunuh majikannya sendiri TTF (60) warga Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Kalbar pada Senin (13/6/2022) lalu. Mayat korban dibuang di sungai persis dibawah jembatan Rokan.

IMG-20240227-124711

Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah warga sekitar toko Aneka Ban Jalan MT Haryono KM.4 Kecamatan Sintang curiga toko itu tidak buka hingga 11 hari.

Demikian dikatakan Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian didampingi Wakapolres Kompol Wiwin Syamsul Arifin dan Kasat Reskrim AKP Idris Bakara dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Menurut Kapolres, dari laporan warga polisi melakukan pengusutan namun tidak menemukan korban di tokonya. Polisi kemudian curiga melihat ada percikan darah yang ada didalam toko.

Dari rekaman CCTV diketahui pemilik toko tersebut dipukul tersangka R saat sedang duduk di kursi kasir.

“Sebelum kejadian tersangka sempat meminjam uang dengan korban Rp150.000 tapi tidak diberikan dan berakhir cekcok lantaran kalimat yang diucapkan korban seperti ini ‘KAU PERNAH DIAJARI ORANG TUA KAU ATURAN TIDAK, PERNAH DI SEKOLAHIN ORANG TUA KAU TIDAK’,” kata Kapolres.

Ternyata ucapan itu membuat tersangka sakit hati dan spontan mengambil besi disekitar serta menghantamkan ke kepala korban.

Tersangka memukul korban kurang lebih sebanyak 4 kali dibagian kepala serta 8 pukulan lainnya untuk memastikan korban sudah meninggal. Tersangka kemudian mengambil uang didalam laci kasir, ponsel dan kendaraan korban.

Keesokan subuhnya, Selasa (14/6/2022), tersangka kembali ke toko untuk mengambil serta membuang jenazah korban di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.

Peristiwa hilangnya pemilik toko ini pun kemudian viral dan menjadi perbincangan warga

Dihadapan wartawan, tersangka mengaku hendak meminjam uang Rp150.000 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak memiliki uang lagi.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (masudy)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *