Jurnalis Surabaya Gelar Aksi Solidaritas Atas Tewasnya Marsal

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV
Gabungan Solidaritas Jurnalis Surabaya menggelar aksi di depan Mapolda Jatim untuk menyampaikan rasa belasungkawa atas pembunuhan Mara Salem Harahap, jurnalis dari Sumatra Utara, Jumat (25/6/2021).

Aksi perwakilan dari beberapa media ini tetap menjalankan Prokes. Dalam aksi ini mereka mendesak upaya pengungkapan kasus pembunuhan Mara Salem Harahap yang akrab dipanggil Marsal agar diusut tuntas. 

IMG-20240227-124711

Mara Salem Harahap, jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi salah satu media lokal di Sumatera Utara tewas setelah ditembak orang tak dikenal pada Sabtu dini hari, 19 Juni 2021. Marasalem ditemukan warga sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta VII, Pasar III Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sekitar 15 kilometer dari Pematang Siantar, pada pukul 01.05 WIB.  

Aksi ini hanya mendorong Polda Jawa Timur untuk mendukung pihak Kepolisian Polda Sumatra dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap jurnalis di Sumatra Utara.

“Intinya, ini merupakan gerakan solidaritas yang menyerukan mengusut tuntas kasus pembunuhan rekan kami se profesi Jurnalis yang ada di Sumatra Utara,” kata Slamet selaku korlap aksi, Jum’at (25/6/2021).

10 perwakilan massa jurnalis Jawa Timur, diterima Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di gedung SPKT. 

“Kami menerima aspirasi dari rekan-rekan media, apa yang menjadi tuntutannya kami akan terima dan akan kami kirimkan ke Polda Sumatra Utara. Apapun hasilnya, kewenangan ada di wilayah Sumatra Utara, jadi pastinya Kepolisian masih menyelidiki bukti-bukti yang kuat, biar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan,” kata Gatot. 

Sementara Nurdin Longgari, salah seoramg pengurus Pusat DPP MIO turut mengapresiasi tanggapan dari Polda Jawa Timur yang telah menerima baik aspirasi peserta aksi solidaritas. Nurdin juga menyampaikan, seluruh jajaran Media Independent Online (MIO) berharap agar kepolisian memberikan ganjaran yang setimpal kepada pelaku.

“Mereka, para pelaku harusnya diberi ganjaran yang setimpal. Kami berharap agar pelaku yang telah membunuh rekan kami dapat dihukum mati nantinya,” kata Nurdin kepada media.

Ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Pasal 8 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

Pada prinsipnya adalah menghormati kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya bisa menggunakan hak jawab dan koreksi. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya”.

Sementara di Sumut,Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra telah menyampaikan pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku pembunuhan Marsal. Seorang diantaranya oknum TNI yang bertindak sebagai eksekutor. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *