Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satuan reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang kembali menangkap N (58) seorang penjaga warung pelaku pencabulan anak dibawah umur.
“Pelaku sudah kita tangkap di Sei Serai Kota Tanjungpinang atas pencabulan anak usia 10 tahun, ” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (25/6/2022).
Menurut Awal, penangkapan pelaku atas laporan orang tua korban yang tidak terima atas tindakan pelaku hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polisi
“Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, “tutup Awal. (M.HOLUL)