Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satreskrim Polresta Tanjungpinag menangkap seorang pria berinisial DL (23) yang diduga menyetubuhi anak dibawah umur pada hari Rabu (22/6/2022) kemarin di sebuah Ruko Jalan Sei Jang, Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang, Kepri.

IMG-20240227-124711

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, ketika diinterogasi pelaku DL mengakui menyetubuhi korban berinisial R berumur 17 tahun.

“Saat diintrogasi, pelaku DL mengakui telah melakukan persetubuhan kepada korban,” terang AKP Awal Sya’ban Harahap, Kamis (23/06/2022).

Menurut Awal,kejadian ini bermula saat korban menghubungi pelaku untuk meminta bantuan mencarikan pekerjaan dan tempat tinggal pada Minggu (19/6/2022) lalu.

Mendengar permintaan tersebut, pelaku menawarkan untuk menginap di tempat kerja sekaligus tempat tinggal pelaku, di sebuah ruko di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang.

“Kemudian pelaku masuk ke kamar tempat korban menginap tanpa mengenakan pakaian, namun hanya memakai celana dalam saja dan langsung berbaring di samping korban,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku langsung memaksa korban untuk membuka celana untuk melakukan hubungan intim.

Lanjut kata Awal,kemudian esok harinya, sekira pukul 23.30 WIB, pelaku kembali melakukan hal tersebut dan memaksa korban agar mau melakukannya untuk yang kedua kalinya.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata Awal.

“Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda sebanyak Rp15 miliar, “tutup Awal (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *