IMG-20240409-WA0045

Dalam Hitungan Jam, Pencuri Rokok Senilai Rp30 Juta Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Dalam tempo singkat polisi berhasil meringkus pelaku pencurian Swalayan Pinang Sari Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang
Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku mencuri sejumlah barang senilai Rp30 juta.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin didampingi Kanit Reskrim IPDA Hendri dan Kasubbag Humas IPTU Suprihadi dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2020) memgatakan pencurian itu dilaporkan pada Senin (22/6/2020).

Swalayan Pinang Lestari kehilangan 131 slop atau 1.310 bungkus rokok berbagai merk dengan taksiran mencapai sekitar Rp30.000.000.

Menerima laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV didapati seseorang masuk dan mengambil rokok.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman yang akhirnya diperoleh identitas pelaku yaitu RS alias R, (27) warga Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang.

Pada Senin (22/6/2020) itu juga keberadaan pelaku diketahui ada di daerah Madong Darat Kelurahan Kampung Bugis. Polisi segera menangkap dan membawanya ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.

Menurut AKP Firuddin atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara. (M holul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *