Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin Ciduk Dua Nelayan Transaksi Sabu

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) gagalkan transaksi sabu melalui sebuah operasi penggrebekan di Dusun l, Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, Kamis malam (18/6/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

IMG-20240227-124711

Tekab juga berhasil menangkap dua tersangka, yaitu, Edi Susanto alias Edi (41) dan Daniel Simanjuntak alias Gondrong (30).

Keduanya sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan dan menetap di Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Kapolres AKBP Robinson Simatupang, didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi Napitupulu, kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020), mengungkapkan, sebelumnya personel Tekab mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kanan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut Tekab bergerak menuju lokasi (TKP) di pinggir muara sungai. Selanjutnya tim memantau dan menggerebek serta menangkap kedua tersangka,” ujar Kapolres.

Dari penggeledahan terhadap Edi Susanto ditemukan 1 plastik klip kecil transparan yang berisi kristal putih diduga sabu dan alat hisap sabu atau bong di saku celana sebelah kanan.

Dalam pengecekan di sekitar lokasi ditemukan sebungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu. Tekab membawa kedua pelaku tersebut berikut barang bukti ke kantor Polsek Pantai Cermin guna dilakukan proses selanjutnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kedua tersangka tersebut diamankan dan dibawa ke Komando dan saat ini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Kapolres.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Robin.(Willy)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *