Hukum  

Merasa Difitnah di Medsos, Wartawan MNC TV Laporkan RafM

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Sebagai wartawan memang dituntut menyajikan berita sesuai fakta dilapangan. Namun anehnya meski telah menyajikan berita sesuai fakta masih ada saja oknum yang tidak terima.

IMG-20240227-124711

Oknum tersebut bahkan diduga kuat telah menyebar fitnah dan melakukan ancaman terhadap kemerdekaan wartawan membuat dan menyajikan berita.

Demikian dipaparkan Sekretaris IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonrsia) Asahan Tanjung Balai Batu Bara (ASTARA) Taufik di markas Wappress (Warung Apresiasi Press) di Lima Puluh, Jumat (19/6/2020) petang.

Dikatakan Taufik, seorang jurnalis Televisi anggota IJTI, Fadly Pelka dalam laporan lisannya menyebutkan dirinya diduga telah di fitnah dan diancam oleh oknum Ketua KNPI Batu Bara RMl.

Ditempat sama Fadly Pelka mengatakan tidak terima dengan bahasa oknum Ketua KNPI RMl yang mengatakan bahwa dirinya dipesan dan dibayar untuk membuat berita tayangan televisi terkait bansos sembako di MNC TV.

Masih menurut Fadly, RMl menyebut dirinya menyajikan berita yang tidak jelas seolah-olah tidak sesuai fakta. Sementara berita tersebut berdasar rekaman visual dan wawancara di lapangan.

Demikian pula melalui pesan Whatsaap, RMl menulis : ‘kalau kita sudah bersih dan benar benar bersih, jgn jatah rumah org miskin kau ambil, kalau gak mau kau pulangin HAK rakyat miskin itu, berarti kau skrg berhadapan sama Ketua DPD KNPI Batu Bara’.

Terkait tudingan tersebut didampingi Sekretaris IJTI ASTARA dan wartawan dari Wappres telah membuat laporan pengaduan di Polres Batu Bara terkait tuduhan atau fitnah serta ancaman.

“Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku”, ujar Fadly.

Taufik selaku Sekretaris IJTI ASTARA menyampaikan kecaman atas postingan di kolom komentar saudara Fadly Pelka pada media sosial Facebook oleh RMl.

“IJTI ASTARA akan segera melakukan kordinasi ke IJTI Sumatera Utara dan memberikan kuasa hukum untuk saudara Fadly sebagai kontributor MNC.TV yang dalam hal ini nama baiknya telah dicemarkan dalam komentar tersebut. Kita akan fasilitasi kuasa hukum untuk kasus ini. Dan kita berharap pihak kepolisian dapat segera menindak lanjuti terkait laporan saudara Fadly”, sebut Taufik. (Plk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *