Forum Aktivis 98: Tugas Komnas HAM Bukan Urusin Calon ASN Gagal

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa Komnas HAM agar belajar lagi cara mengambil keterangan yang baik dalam proses hukum. Penggalian informasi bukan untuk memenuhi hasrat framing peminta keterangan.

IMG-20240227-124711

Pernyataan ini untuk merespon Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan Ghufron tidak bisa menjawab tiga klaster pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan, Kamis 17 Juni 2021.

Menyikapi polemik Komnas HAM dan KPK tersebut, Kordinator Forum Aktifis 98 Muhammad Ikhyar Velayati menyatakan tugas Komnas HAM sesuai dengan UU No 26 Tahun 2000 adalah fokus menyelidiki pelanggaran HAM berat, bukan mengurusi kasus gagalnya seseorang menjadi ASN.

“Jika Komnas HAM mengabaikan tupoksinya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia dan malah sibuk mengintervensi dan memframing isu berbau politis yang viral di masyarakat, lebih baik Komnas HAM mendaftar saja ke Menkumham menjadi parpol dan ikut Pemilu 2024, usul saya namanya diubah jadi Partai Komnas HAM Indonesia (PKHI)”, sindir ikhyar, di Medan, Jum’at (18/6/2021).

Ikhyar mendukung pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron agar Komnas HAM belajar lagi cara mengambil keterangan

Malah, sebut Ikhyar, Komnas HAM bukan hanya perlu diajari cara mengambil keterangan, tetapi perlu diberi pemahaman tentang tupoksi, UU dan kewenangan yang menjadi ranah Komnas HAM.

“Yang paling penting Komnas HAM juga perlu diberi pelatihan materi tentang wawasan kebangsaan dan ancaman penyusupan ideologi tran nasional diberbagai sektor, khususnya di ASN dan BUMN”, ungkapnya.

Ikhyar menjelaskan ancaman penyusupan ideologi trans nasional diberbagai sektor sudah pada level membahayakan.

Dari survey yang dilakukan oleh berbagai lembaga dan BIN, terdapat 19’4 % PNS tidak setuju Pancasila, 41% masjid milik kementrian dan BUMN sudah terpapar paham radikalisme.

Jadi sangat wajar ada point pertanyaan menyangkut pandangan calon ASN tentang 4 pilar kebangsaan tersebut dan itu bukan pelanggaran HAM”, katanya.

Ikhyar melanjutkan, jangan sampai ASN yang makan dari uang negara tetapi diam diam ingin mengganti NKRI dan Pancasila. (Edrin/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *