Medan, TRIBRATA TV
Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu mengamankan seorang tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Jamin Ginting Penginapan Lorena Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang pada Rabu (16/6/202 sekitar pukul 00.20 WIB.
Tersangka diketahui bernama Kliwon (51) warga Jalan Jamin Ginting, Penginapan Lorena Bandar Baru. Awalnya petugas yang dipimpin Ipda Junaidi A Karosekali mendapat informasi di sekitar Penginapan Lorena Bandar Baru ada peredaran narkoba.
Dari penyelidikan, petugas langsung menangkap tersangka dan mengamankan tiga plastik klip kecil berisi sabu sabu didalam sebuah kotak senter Merk Tesla.
Tersangka mengaku narkoba tersebut miliknya, sehingga diboyong ke Polsek Pancurbatu untuk pemeriksaan berikut barang bukti.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu membenarkan penangkapan tersangka dengan kasus melanggar Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (Dul)