Dimarahi Pulang dari Sawah, Seorang Ibu Tewas Dipukul Anaknya

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Suparti (75) ditemukan tewas bersimbah darah dikediamannya di Gang Selamat Dusun II Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/6/2020) malam. Korban diduga tewas karena dipukul cangkul oleh H (43) anaknya

IMG-20240227-124711

Informasi dihimpun, sebelumnya pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 18.30 WIB, suami korban, Warso pergi ke Mesjid untuk menunaikan ibadah shalat Magrib dan Isya.

Sepulang dari Masjid Warso singgah ke rumah keponakannya di Buntu Dusun II Desa Bangun Rejo. Begitu sampai dirumah sekira pukul 20.35, ia melihat rumah dalam keadaan terkunci dan mengetuk pintu.

Mendengar suara ketukan pintu terduga pelaku H membuka pintu. Karena Warso tak melihat istrinya, Warso mencari keberadaannya dalam kamar tidur dan kamar mandi. Lalu Warso memeriksa ke dapur rumah yang dalam posisi gelap. Warso menyenter menggunakan senter mancis dan kaget saat menemukan korban dalam keadaan telentang dan bersimbah darah.

Melihat kondisi istrinya seperti itu selanjutnya Warso meminta tolong kepada tetangga dan menyarankan untuk mengamankan H serta melapor ke polisi. Tak lama berselang, Tim Inafis Polresta Deli Serdang turun kelokasi melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara.

Guna pemeriksaan, H diboyong ke komando sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIk ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Masfan Naibaho SH pada Rabu (17/6/2020) membenarkan jika korban ditemukan sudah tewas karena diduga dipukul cangkul oleh pelaku.

Dari hasil interogasi, setelah pelaku sampai di rumah dari sawah dan merasa capek, korban Suparti memarahi terduga pelaku H dengan nada tinggi. Pelaku H tidak terima dimarahi korban dan akhirnya diduga mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi diatas mata dan belakang telinga sebelah kanan.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selain mengamankan H, barang bukti satu buah cangkul, satu buah centong nasi juga sudah diamankan. Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” sebutnya. (Yan febri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *