Video: Perampokan Siang Bolong di Gang Sempit

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Aksi perampokan di siang hari yang terbilang cukup nekat terhadap seorang pelajar di Kota Medan, Sumatera Utara terekam kamera pengawas atau CCTV.

IMG-20240227-124711

Aksi nekat perampok itu terjadi di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota pada Senin (8/6/2020) pukul 11.00 WIB.

Jelas terlihat dalam rekaman CCTV berdurasi 20.42 menit, korban sempat dianiaya, dengan posisi leher dipiting dan diancam mengunakan sebuah belati sebelum ponsel miliknya dirampas pelaku.

pelaku aksi perampokan ini berjumlah dua orang, satu bertindak sebagai eksekutor dan seorang lagi stanby sebagai joki di atas motor.

Dari rekaman, kedua pelaku ini awalnya sudah menunggu korban di dalam gang sepi yang menjadi TKP. Saat korban melintas, mereka langsung mencegat dan mengintimidasinya.

Korban sempat bertahan, namun pelaku merangkul dan mengeluarkan sebilah pisau untuk mengancam. Setelah merampas ponsel korban, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Polsek Medan Kota yang menyelidiki kasus tersebut berhasil menangkap seorang pelaku yang bertindak sebagai joki.

“Identitas pelaku yakni Rusli, warga Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (16/6/2020).

Sementara seorang pelaku lainnya yang bertindak sebagai eksekutor masih dalam pengejaran.

Pelaku berhasil ditangkap berkat adanya rekaman CCTV dilokasi yang dengan jelas merekam aksi kedua pelaku. Ditambah warga sekitar yang mengenali pelaku sehingga polisi dapat menangkapnya,” sebut Ainul.

“Salah satu pelaku bernama Rusli berperan sebagai joki, sedangkan rekannya masih DPO,” sambungnya.

Identitas pelaku yang masih buron tersebut sudah dikantongi polisi.

Sedangkan korban seorang pelajar, mengalami luka lecet ditangannya akibat tergores pisau tersangka ketika berupaya mempertahankan ponsel miliknya.

“Saat ini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Iptu Ainul Yaqin. (H. Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *