Gauli Anak Dibawah Umur, Remaja Tanjungbalai Ditangkap di Medan

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Persetubuhan diluar pernikahan menghantarkan Rizky Prayoga alias Yoga kedalam jeruji besi. Remaja berusia 18 tahun itu diciduk
personil Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai setelah merenggut mahkota pacarnya sendiri, sebut saja namanya Bunga.

IMG-20240227-124711

Cerita nafsu birahi kedua insan
berlainan itu terjadi sekitar empat bulan yang silam tepatnya didalam kamar kos-kosan di seputaran KM 7 Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai .

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (16/6/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.

“Tersangka RP ditangkap di Jalan STM Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas,Kota Medan,” katanya.

Ia ditangkap setelah Taufik (43) selaku orang tua korban melaporkan perbuatan cabul itu ke Mapolres Tanjungbalai. Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi sekitar bulan Maret 2020.

Tersangka berhasil ditangkap setelah personil Tekab meluncur ke Medan pada Minggu (14/6/2020).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *