IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Bebas Dari Kasus Hibah Masjid Sriwijaya, Muddai Madang Divonis 12 Tahun Kasus PDPDE

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Yoserizal SH MH membebaskan terdakwa Muddai Madang, dari dakwaan tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Rabu (15/6/2022) malam.

IMG-20240227-124711

“Kami sependapat dengan Hakim”, ucap Heru Andeska pengacara Muddai Madang.

“Namun kami tidak sepakat dengan putusan hakim, bahwa klien kami dijerat dengan pidana jual beli serta beli serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PDPDE Sumsel,” katanya Kamis (16/06/2022).

Tim penasihat hukum Muddai Madang lainnya, M Sakri Tawangsala SH serta Arief Darussalam SH juga menyampaikan tidak sepakat mengenai adanya pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp34 miliar.

“Karena kami menilai jika tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan, maka seharusnya tidak ada uang pengganti,” ungkapnya.

Heru Andeska menyayangkan penetapan majelis hakim yang memvonis kliennya melakukan TPPU. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang dikesampingkan, seperti keterlibatan 11 individu dan satu badan usaha dalam kasus ini.

“Penetapan ini bisa menjadi preseden buruk yang bisa menghambat investasi di Sumsel,” tegas Heru.

Di sisi lain, ia mengapresiasi vonis hakim yang membebaskan Muddai dari segala tuduhan atas kasus Masjid Raya Sriwijaya.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Naimullah menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim.

Menurutnya, perbedaan antara vonis dengan tuntutan adalah hal yang wajar. Meskipun begitu, dalam beberapa hal, Hakim juga tetap mengacu pada dakwaan yang disampaikan.

“Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, dan kita diberikan waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan atasan, apakah akan banding atau terima putusan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, pada pembacaan tuntutan kasus PDPDE Gas, mantan ketua KONI Sumsel tersebut, divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Muddai Madang divonis dengan pidana tambahan selama lima tahun apabila tidak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Muddai Madang dinyatakan terbukti melanggar pada kasus PDPDE Gas TPPU dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *