Banda Aceh, TRIBRATA TV
Unit Idik III Tipidkor Sat Reskrim Polres Simeulue menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi Dispora kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue di Banda Aceh pada hari Kamis, 13 Juni 2024 di Kejati Aceh.
Penyerahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada belanja alat atau bahan untuk kantor perlengkapan pendukung olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen kegiatan pengadaan pada Dispora Kabupaten Simeulue, uang tunai sebesar Rp18.900.000, dan alat perlengkapan olahraga.
Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah, N, staf Dispora Kabupaten Simeulue, JA, Kepala Dinas Dispora Kabupaten Simeulue, dan F, PPTK Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue.
Barang bukti dan tersangka diterima Ully Fadil, S.H., M.H., selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simeulue. Dengan demikian, perkara tersebut telah selesai ditangani oleh pihak kepolisian dan kini beralih tanggung jawab kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Simeulue AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi mengatakan, Polres Simeulue berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Simeulue.
“Dengan koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi yang lain sekaligus mendorong pemerintahan yang lebih bersih, transparan dan dipercaya masyarakat,” katanya.