IMG-20240409-WA0045

7 Bulan Diburu, Komplotan Pembobol Brangkas Rp650 Juta Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Bondowoso, TRIBRATA TV

Polres Bondowoso meringkus kawanan pencuri uang tunai dari salah satu gudang tembakau di Desa Tamanan, Bondowoso pada Selasa (7/6/2022) kemarin.

IMG-20240227-124711

Pelaku yang terdiri dari empat orang itu, merupakan warga Kabupaten Jember dari beberapa kecamatan. Mereka membobol brankas dan mencuri uang di gudang tembakau senilai Rp650 juta.

Keempat pelaku yakni, B(46), H (46), TA (32). Kemudian seseorang lagi berinisial AH yang kini tengah menjalani hukuman kasus lainnya di Lapas Bojonegoro.

Kapolres Bondowoso,AKBP Wimboko, menerangkan keempat pencuri tersebut melakukan peran yang berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai penunjuk jalan, eksekutor pencurian,hingga pembobol brankas.

“Mereka beraksi pada 3 November 2021 dengan merusak atau membobol tembok gudang dan masuk ke ruang kantor tempat brankas,”jelas Kapolres Wimboko.

Berdasarkan pengakuan pelaku,kata Wimboko, uang ratusan juta tersebut telah habis digunakan untuk merenovasi rumah, bermain judi dan perempuan, menyewa sawah, membeli sapi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pengakuan pelaku uangnya sudah digunakan,”jelasnya.

Ditambahkan Kasatreskrim, AKP Agung Purnomo, pihaknya semula menangkap TA yang merupakan penunjuk jalan dalam aksi pencurian itu.

Setelah berhasil mendapatkan keterangan, Satreskrim Polres Bondowoso keesokan harinya menangkap dua pelaku lainnya.

“TA ditangkap tanggal 7 Juni 2022, dua lagi B dan H,kl kita tangkap keesokan harinya,” jelasnya.

Selain itu,bersama pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, brankas,tiga pakaian yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

“Mereka kita sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e,5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Irawan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *