Tiga Pencuri Sarang Burung Walet Ditangkap Polres Tanjungbalai

IMG-20240310-164257

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Tiga kawanan spesialis pencuri
sarang burung walet diciduk
tim Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai. Irwansyah alias Iwan Junkis (43),Muhammad Idris (40) dan Zulfikar (40) hanya bisa pasrah begitu diciduk tim Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai.

IMG-20240227-124711

Ketiganya diciduk secara bersamaan dilokasi berbeda,Jumat (12/6/2020).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (13/6/2020) membenarkan penangkapan ketiga kawanan pencuri sarang burung walet tersebut.

“Ketiga tersangka masing-masing IH alias IS (43), MI (40) warga Jalan Kuba, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan ZR (40) warga Jalan Jeruk Sentang Palang,Kabupaten Asahan,” katanya.

TKP pencuriannya di Jalan Sutomo Gang Suka Damai, Kelurahan TB kota II,Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

“Mereka mencuri sarang burung walet ditempat milik Ang Han Hue dengan cara naik memanjat dinding dan kemudian masuk melalui lubang ventilasi,” ujarnya lagi.

Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku kemudian mengambil sarang burung walet tersebut.Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000.

“Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini berawal pengembangan dari tersangka IH alias IS (43) yang ditangkap di Jalan Jendral Sudirman,Lingkungan III, Kelurahan Karya,Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbala,” kata Ahmad Dahlan.

Sedangkan kedua tersangka MI (40) dan ZR (40) berhasil ditangkap, setelah tim melakukan pengembangan di sebuah rumah di Jalan Masjid, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

“Barang bukti yang disita berupa 1 buah scrab yang terbuat dari besi warna putih, 2 buah senter kepala warna hitam lis kuning, satu utas tali warna putih ukuran 8 mm, dengan panjang sekitar 10 meter, 1 buah ransel warna hitam yang bertuliskan nomor 2, 1 potong baju warna merah lengan pendek dan 1 potong celana jeans pendek,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *