Kurang 24 Jam, Jahtanras Polres Asahan Ungkap Pencurian di Indomaret

IMG-20240310-164257

Asahan, TRIBRATA TV

Acungan jempol patut diberikan kepada Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan. Pasalnya, kurang dari 24 jam, unit yang dipimpin Ipda Mulyoto tersebut berhasil mengungkap aksi pencurian di dalam Indomaret.

IMG-20240227-124711

Tak hanya itu, seorang pelaku atas nama Wawan Riski Awan alias Wawan berhasil diringkus berikut sejumlah barang bukti, uang tunai hasil pencurian Rp39.846.000, dan satu unit GPR / Hardisk CCTV warna hitam merk IHUA.

“Rekan pelaku bernama Dion alias Ateng masih dalam pengejaran. Uang yang dicuri senilai Rp80.342.925. Sekitar Rp7 juta diberikan kepada pelaku Dion sisanya habis bayar hutang oleh pelaku Wawan,” ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Adrian Lubis, Sabtu (13/6/20) sekira pukul 10.00 WIB.

Pengungkapan berawal saat pihak Indomaret Jalan Cokroaminoto melalui seorang karyawannya atas nama Asri Pandi Wiranata membuat laporan, Selasa (9/6/2020) lalu.

Atas laporan tersebut,polisi langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah karyawan yang diketahui bekerja maupun berada di lokasi Indomaret, pada malam harinya dibawa ke Polres Asahan untuk diinterogasi, sekira pukul 23.10 WIB.

Hasil interogasi, tim mencurigai Wawan sebagai pelakunya, dan esoknya, sekira pukul 12.30 WIB, langsung membawa pelaku ke rumahnya, di Jalan Setia Lingkungan V Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Asahan untuk melakukan pemeriksaan dan pencarian barang bukti.

Di sini, Wawan tak berkutik saat tim yang langsung dipimpin Ipda Mulyoto mendapati barang bukti uang tunai Rp39.846.000,- di dalam kotak sepatu dan GPR / Hardisk CCTV di dalam lemari kamarnya.

“Pengakuan pelaku Wawan aksi ini sudah direncanakan jauh sebelumnya. Pelaku ini sengaja menduplikatkan kunci brankas. Malam itu pelaku datang ke Indomaret pura-pura buang air kecil. Saat rekan kerja pelaku lengah, pelaku naik ke lantai dua dan membuka brankas,” katanya.

Selanjutnya pelaku memasukkan semua uang dari dalam brankas dan Hardisk CCTV ke dalam kotak minyak goreng dan selanjutnya melemparkannya ke bawah diambil pelaku Dion. Setelah itu pelaku Wawan turun melalui dinding lantai dua.

“Pelaku kita jerat Pasal Pasal 363 ayat (1) ke (3,4 dan 5) KUHPidana,” akhir Rizky di ruangannya. (Gon)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *