Pemko Medan Tidak Subsidi Biaya Periksa Rapid Tes di RS Swasta

IMG-20240310-164257

Pemko Medan belum beri keringanan biaya rapid test yang bepergian, Bantuan APD untuk Rumah Sakit Swasta belum ada

Medan, TRIBRATA TV

IMG-20240227-124711

Beberapa waktu lalu media ini menerima beberapa keluhan dari masyarakat tentang mahalnya biaya surat keterangan dan biaya rapid test di Rumah sakit di Medan

Seorang bermarga Simbolon (35) warga Kecamatan Sunggal, Jumat (29/5/2020), mengeluhkan biaya pengurusan rapid test dan biaya memperoleh surat keterangan sehat covid-19 dari rumah sakit umum memberatkannya yang dihargai Rp400.000.

Rini, Kepala Administrasi Rumah Sakit Umum (RSU) Sundari mengakui tidak ada subsidi atau keringanan dari pemerintah terkait biaya rapid test maupun APD semasa pandemi covid-19. “Kalau kita kan rumah sakit swasta, jadi tidak ada keringanan,” katanya, Selasa (2/6/2020).

Untuk menjawab beberapa keluhan masyarakat dan rumah sakit di Medan, TRIBRATA TV menyambangi Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan di Jalan Rotan, Petisah Tengah, Kota Medan, Sumatera Utara. Rabu (10/06/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan H.Edwin Effendi melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Medan, Masrita Lubantobing menjelaskan memang belum ada bantuan biaya rapid test kepada warga yang ingin mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19. Demikian juga belum ada bantuan APD kepada rumah sakit swasta di Kota Medan.

“Ya belum ada, dan mereka diharapkan menyediakan sendiri” katanya, Rabu (10/06/2020).

Ketika disinggung apakah tidak ada keringanan biaya rapid test kepada masyarakat yang bepergian keluar kota atau regulasi yang mengaturnya, ia katakan sejauh ini peraturannya belum ada di Pemko Medan. “Sejauh ini kalau subsidi dan peraturan itu memang belum ada, jadi ketika nanti ada seperti ini tentunya harus ada koordinasi, dan nanti akan kami buat dulu dalam bentuk diskusi-diskusi,” ujarnya.

Diakuinya juga bahwa belum ada peraturan yang mengatur tentang satuan harga untuk rapid test dan belum ada subsidi atau bantuan dari pemerintah kota Medan kepada rumah sakit swasta di Medan.

Dinkes masih mengakomodir kebutuhan puskesmas yang ada di Kota Medan dan masih terus mengupayakan pengadaan rapid test dibeberapa lokasi seperti perkumpulan-perkumpulan atau komunitas tertentu dan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Ditambahkan, untuk rapid test masih dilakukan secara selektif seperti dikantor-kantor, sekretariat, satpol PP, PD pasar, dan rapid test masih difokuskan kepada masyarakat atau orang yang ada kontak erat dengan PDP atau penderita.

Sementara, melalui Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020, masyarakat yang melakukan perjalanan harus mengantongi sejumlah surat izin.

Dokumen yang harus dibawa adalah surat tugas, surat keterangan sehat, dan surat keterangan rapid tes & PCR.

Dari syarat tersebut, yang cukup menarik perhatian adalah masyarakat harus mengantongi surat uji polymerase chain reaction (PCR). (Bonni T Mamullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *