IMG-20240409-WA0045

Kades Arogan, Karena Dahulukan Ibadah Minggu, 2 Perangkat Desa di SP

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Sungguh sangat keterlaluan, hanya karena mendahulukan untuk mengikuti ibadah Minggu, baru melaksanakan perintah kepala desa, 2 orang aparat desa (parades) Desa Pakam Raya Selatan (PRS) Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara malah diganjar Surat Peringatan (SP) dari Kadesnya.

IMG-20240227-124711

Demikian diungkapkan Ayu Rayuni Pangaribuan, Selasa (9/6/2020), salah seorang parades yang mendapat SP dari Kades PRS.

Kendati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Batu Bara yang digelar Senin (8/6/2020) telah menyepakati pengembalian seluruh perangkat desa (parades) pada posisi tugasnya masing-masing karena pemberhentian parades melanggar aturan, namun Kades Pakam Raya Selatan (PRS) Parluhutan Situmorang masih saja membangkang.

Dihari berlangsungnya RDP tersebut Kades malah terkesan semakin ‘beringas’. Kades menerbitkan surat peringatan (SP) terhadap dua orang perangkatnya, bahkan seorang parades diganjar SP-3 sekaligus pemberhentian.

Ayu Rayuni Pangaribuan dikenakan SP-1, Panika Manalu dihadiahi SP-2 dan Melva Fitri Siallagan dijemput SP-3 sekaligus pemberhentian langsung bekerja dari kantor desa PRS.

Dalam SP Nomor : 470/260/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020 ditandatangani Kades PRS, disebutkan pemberhentian Melva dikarenakan tidak menginformasikan perihal ketidakhadirannya di kantor desa serta tidak mematuhi peraturan Kepala Desa.

Sedangkan surat teguran terhadap Panika Manalu dan Ayu Rayuni Pangaribuan lantaran kedua parades ini terlambat hadir untuk mendampingi masyarakat ke kantor Camat Medang Deras guna pencairan BST.

“Minggu kemarin pukul 11.00 WIB kami ditugaskan menemani warga ke kantor camat untuk mengambil dana BST Covid-19. Kami baru bisa hadir jam 1 karena harus ibadah dulu di gereja. Padahal kami sudah permisi dengan Sekdes kalau kami bakal telat. Masalah itu juga sudah dijelaskan kepada Kades namun Kades tetap saja menerbitkan SP”, kata salah seorang parades yang meminta namanya tidak ditulis seraya mengatakan pemberhentian Melva juga tanpa rekomendasi tertulis camat Medang Deras.

Jika alasan parades memang mendahulukan ibadah namun diganjar SP oleh Kades PRS, berbagai pihak menilai Kades Parluhutan Situmorang telah melanggar hak asasi manusia.

“Ibadah minggu bagi umat Kristen merupakan keharusan. Anehnya Parluhutan Situmorang yang beragama Kristen notabenenya juga seharusnya memahami makna ibadah minggu”, ujar sumber di Wappress di Lima Puluh, Selasa (9/6/2020).

Untuk diketahui, dalam RDP yang digelar Komisi I DPRD Batu Bara terkait keberatan pemberhentian sejumlah Parades PRS sebelumnya, Komisi I DPRD Batu Bara bersama Pemkab Batu Bara melalui Kabag Hukum, pihak PMD, Camat Medang Deras telah menyimpulkan bahwa pemberhentian parades yang dilakukan Kades PRS melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah tanpa adanya rekomendasi tertulis camat.

Namun anehnya, Kades PRS Parluhutan Situmorang yang saat RDP tampak mengangguk-anggukan kepala saat mendengar pencerahan hukum dari pihak Pemkab dan DPRD Batu Bara tetap saja melakukan pemberhentian parades.

Patut diduga Kades PRS merasa dirinya sebagai pemangku hukum tertinggi meski mekanisme tentang pengangkatan dan pemberhentian Parades telah diatur Permendagri No 83 tahun 2015 yang diubah Permendagri No 67 tahun 2017.

Camat Medang Deras Syahrizal, SH saat dikonfirmasi wartawan usai RDP menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan rekomendasi tentang pemberhentian parades PRS.

“Pemberhentian Parades yang dilakukan Kades PRS cacat hukum dan saya nggak mau menerbitkan rekomendasi”, tegas Camat. (Plk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *